Jumat, 19 April 2024

BPK Jatim Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan PDTT Pemkab Banyuwangi

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah TA 2018 dan 2019 (semester I) kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Kamis (14/11/2019). Foto: Istimewa

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah TA 2018 dan 2019 (semester I) kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Kamis (14/11/2019).

Harry Purwaka Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, menyerahkan LHP PDTT kepada Michael Edy Hariyanto Wakil Ketua DPRD dan Yusuf Widyatmoko Wakil Bupati Banyuwangi yang berlangsung di ruang rapat lantai 2, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah TA 2018 dan 2019 (semester I) pada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, BPK menetapkan sasaran pemeriksaan berupa lima jenis pendapatan pajak daerah, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, PBB P2, dan Pajak BPHTB.

Yang meliputi aspek pendataan dan pendaftaran, perhitungan dan penetapan pajak, penagihan dan penyetoran pajak, serta pemeriksaan pajak. Dalam hal ini, rupanya BPK masih menemukan adanya kelemahan dan permasalahan.

“Atas aspek pendataan dan pendaftaran, database Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran, dan Wajib Pajak PBB P2 belum pernah dimutakhirkan,” kata Harry berdasarkan rilis yang diterima suarasurabaya.net.

Kemudian, lanjutnya, aspek perhitungan dan penetapan, terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya, kesalahan pengukuran dan penetapan nilai pajak reklame, pemberian izin penyelenggaraan reklame tidak sesuai peraturan, dan biaya bongkar bangunan reklame tidak pernah diterapkan.

“Sedangkan atas aspek penagihan dan penyetoran, penagihan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, dan Pajak PBB P2 melalui petugas juru tagih/juru pungut tidak memadai serta rawan penyalahgunaan,” jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, kecuali hal-hal yang dijelaskan di atas, BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan pendapatan pajak daerah pada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam semua hal yang material. (ang)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
32o
Kurs