Jumat, 29 Maret 2024

Belasan Bus Massa Buruh Parkir di FR Barat Ahmad Yani

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi, belasan bus pengangkut massa buruh yang akan berunjuk rasa di DPRD Jatim hari ini, Rabu (2/10/2019), parkir di Frontage Road Jalan Ahmad Yani. Foto: Denza suarasurabaya.net

Belasan bus pengangkut massa buruh yang akan berunjuk rasa di DPRD Jatim hari ini, Rabu (2/10/2019), parkir di Frontage Road Jalan Ahmad Yani.

Tepat sebelum Jembatan Penyeberangan Orang sebelum Taman Pelangi, bus-bus dan sejumlah massa buruh memarkir kendaraannya.

Beberapa kendaraan patroli pengawalan kepolisian turut menunggu di bagian paling depan rombongan.

Sepertinya, rombongan buruh dari sejumlah serikat pekerja ini menunggu rombongan massa lainnya lalu berangkat sama-sama ke kantor DPRD Jatim Jalan Indrapura.


Massa Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di bagian depan rombongan. Foto: Denza suarasurabaya.net

Tampak sejumlah bendera dan sebagian massa yang mengenakan seragam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di bagian depan rombongan.

Kemarin KSPI Jatim menggelar konferensi pers menyatakan, setidaknya ada 5 ribu massa yang akan mengikuti aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Jatim.

Mereka membawa sejumlah tuntutan yang dibagi menjadi dua kelompok. Berkaitan isu nasional dan isu lokal.

Salah satu tuntutan berkaitan isu nasional yang akan mereka aspirasikan yaitu pembatalan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Buruh meminta revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan ini tidak dimasukkan ke dalam program legislasi nasional.

Sejumlah poin dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaaan itu mereka nilai sangat tidak berpihak kepada buruh.

Sedangkan isu lokal yang akan mereka suarakan, para buruh menuntut Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerbitkan Perda soal penjaminan pemberian pesangon.

Perda itu, menurut Buruh, adalah janji Gubernur Jatim dalam aksi May Day, Mei 2019 lalu.

Tidak hanya itu, para buruh juga akan menyuarakan aspirasi agar pemerintah mencabut UU KPK yang sudah direvisi atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan UU KPK.

Mereka juga menolak dan menuntut pembatalan pembahasan revisi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP).(den/iss/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
26o
Kurs