Kamis, 28 Maret 2024

Berikut Biaya yang Masih Harus Dibayar Saat Pemutihan PKB

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Kantor Samsat Manyar Surabaya Timur.

Setelah Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk bea balik nama, masyarakat pun berbondong-bondong memanfaatkan layanan tersebut dengan mendatangi kantor Samsat. Salah satunya di Kantor Samsat Manyar, Surabaya. Ini yang dilakukan Rahmad pendengar Radio Suara Surabaya.

Rahmad menceritakan, saat mendatangi Samsat Manyar (Samsat Wilayah Timur) untuk mengurus balik nama kendaraan bermotor dari wilayah Samsat Surabaya Selatan, Rabu (9/10/2019). Ia bersama kawan-kawannya tetap dikenai biaya lain-lain meski masih di masa program pemutihan.

“Saya baru urus, tapi kok kena biaya ya. Itu bebas (gratis) maksudnya apa ya? Saya sudah nanya tapi tidak dijawab petugas,” ujarnya kepada Radio Suara Surabaya

Mendengar keluhan tersebut, Bripda Kholik petugas Samsat Manyar Surabaya Timur angkat bicara.

Ia menjelaskan, pemutihan PKB hanya menggratiskan biaya balik nama, namun tidak dengan biaya lain-lain di luar itu.

Bripka Nur Kholik menyebut, biaya balik nama terdiri dari tujuh biaya pengurusan, antara lain: 1. Biaya balik nama, 2. Biaya mutasi (jika wajib pajak melakukan pindah wilayah Samsat), 3. Biaya pajak, 4. Biaya asuransi Jasa Raharja, 5. Biaya cetak STNK, 6. Biaya BPKB, 7. Biaya cetak plat.

Lalu ia meluruskan, bahwa yang digratiskan hanya biaya balik nama, namun biaya lain tetap harus dibayar wajib pajak.

“Kalau biaya balik nama-nya dikenai itu tidak mungkin, mas. Sedangkan untuk biaya-biaya lain ini harus dibayar. Kalau biaya balik nama pasti dibebaskan,” ujarnya saat dikonfirmasi Radio Suara Surabaya, Rabu (9/10/2019) siang.

Bripka Kholik juga menjelaskan, jika wajib pajak melakukan cabut berkas atau mutasi, maka biaya yang dikenakan untuk kendaraan bermotor sebesar Rp150 ribu. Sedangkan untuk mobil dikenai biaya Rp250 ribu.

“Kalau ditambah berkas biayanya untuk Roda 2 dan Roda 4 memang segitu mas, itu kalau mutasi dari Samsat A ke Samsat B. Itu sama secara nasional,” paparnya.

Ia juga menunjukkan jika keterangan biaya balik nama di kolom wajib pajak bertuliskan BPN2.

Jika masih ada wajib pajak, khususnya wajib pajak di wilayah Samsat Manyar, mengeluhkan sesuatu atau ingin menanyakan perihal proses pemutihan atau yang lain, dapat menghubungi (031) 594 9400 atau (031) 594 7951.(tin/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
27o
Kurs