Rabu, 17 April 2024

Divonis 6 Tahun, Agus Tjong Terdakwa Korupsi Jasmas Menangis

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Agus Setiawan Tjong terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya yang dikucurkan melalui Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Surabaya tahun 2016 saat sidang pembacaan vonis di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jl. Raya Juanda, Sidoarjo, Rabu (31/7/2019). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Rochmat Ketua Majelis Hakim membacakan vonis enam tahun penjara terhadap Agus Setiawan Tjong terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya yang dikucurkan melalui Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Surabaya tahun 2016. Vonis ini dibacakan di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jl. Raya Juanda, Sidoarjo, Rabu (31/7/2019).

Agus Tjong tampak berurai air mata di sepanjang persidangan yang dimulai sejak pukul 14.15 WIB.

Dalam sidang itu, Rochmat Ketua Majelis Hakim menyatakan terdakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Selain itu, hakim juga melihat adanya faktor yang memberatkan, seperti terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan berbelit-belit. Lalu, yang meringankan, karena terdakwa tidak pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.

“Dengan ini terdakwa atas nama Agus Setiawan Tjong divonis dengan enam tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta Subsider 6 bulan kurungan,” kata Rochmay Ketua Majelis Hakim.

Dalam putusan persidangan itu, terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp4,9 miliar dalam tempo satu bulan. Jika tidak dibayarkan, maka dikenakan hukuman pidana penjara selama 2 tahun.

Sebelumnya terdakwa dituntut enam tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kondisi ini membuat terdakwa dan kuasa hukumnya mengajukan banding sedangkan JPU memilih pikir-pikir.

Berhard Manurung Kuasa Hukum Agus Tjong menilai putusan hakim terlalu berat. Hal ini yang membuat dirinya mengajukan banding.

“Kami menilai putusan itu sangat memberatkan klien kami,” katanya.

Berhard juga belum bersedia memberikan keterangan terkait materi pokok keberatannya terhadap vonis ini. “Jangan, nanti saja saat kami ajukan banding. Untuk sekarang saya tidak mau memberikan pernyataan apa saja pokok keberatan kami,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan Agus Setiawan Tjong terkait kasus dugaan melakukan mark-up pengadaan barang dan jasa program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Surabaya tahun 2016 lalu, dengan total kerugian hingga Rp5 miliar.

Modus yang dilakukan tersangka, dengan cara mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi, dan soundsystem. Oleh tersangka, proposal itu diajukan ke anggota DPRD untuk disetujui. Oleh tersangka, harga barang tersebut dimark up hingga Rp5 miliar.

Saat ini Kejari Tanjung Perak terus mendalami kasus korupsi Jasmas ini. Dua anggota DPRD Surabaya juta telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Kejari juga terus mendalami kasus ini dengan memeriksa beberapa saksi. (bid/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 17 April 2024
27o
Kurs