Sabtu, 27 April 2024

Eni Saragih Mantan Pimpinan Komisi Energi DPR akan Sampaikan Pledoi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Eni Maulani Saragih mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI (kerudung merah), memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/9/2018). Foto: Dok./Farid suarasurabaya.net

Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Selasa (19/2/2019), akan kembali menggelar sidang perkara korupsi Proyek PLTU Riau-1, dengan terdakwa Eni Maulani Saragih mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.

Agenda sidang lanjutan adalah mendengarkan pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa atas tuntutan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lewat pledoi, bekas legislator Partai Golkar dari daerah pemilihan Jawa Timur X yang meliputi daerah Lamongan dan Gresik itu berupaya meyakinkan majelis hakim kalau dirinya tidak bersalah, atau setidaknya meminta keringanan hukuman.

Terkait kasus suap yang menjeratnya, Eni sudah mengajukan permohonan kepada KPK untuk menjadi justice collaborator, saksi pelaku yang bekerja sama mengungkap keterlibatan pihak lain yang lebih berperan/mendapat keuntungan.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Eni Maulani Saragih pidana delapan tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Jaksa KPK juga minta majelis hakim mencabut hak politik Eni Saragih, untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun sesudah menjalani masa hukuman.

Selain itu, Tim Jaksa KPK berharap majelis hakim menolak permohonan terdakwa untuk menjadi justice collaborator. Karena, Eni terindikasi sebagai pelaku utama.

Menurut jaksa penuntut umum, Eni Saragih sudah menerima uang suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, sebanyak Rp4,7 miliar.

Uang itu merupakan pelicin supaya perusahaan swasta tersebut bisa terlibat dalam proyek PLTU Riau-1 bersama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi (PJBI), dan China Huadian Engineering Company Limited. (rid/dwi/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
30o
Kurs