Jumat, 19 April 2024

Firli Bahuri Ketua KPK Periode 2019-2023

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi

Komisi III DPR RI memilih Irjen Pol Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2019-2023.

Terpilihnya Firli sebagai calon pengganti Agus Rahardjo, merupakan hasil keputusan Rapat Pleno Komisi III DPR yang berlangsung hari Kamis (12/9/2019) sampai Jumat (13/9/2019) dini hari, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.

Sebelumnya, Komisi Hukum DPR menggelar proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), terhadap 10 calon pimpinan komisi antirasuah, dari tanggal 11-12 September 2019.

Lalu, pemilihan lima calon pimpinan dilakukan dengan mekanisme pemungutan suara (voting) yang diikuti 56 anggota Komisi III DPR perwakilan 10 fraksi.

Masing-masing anggota memilih dengan cara melingkari 5 nama dari 10 nama calon pimpinan KPK yang tertulis di selembar kertas, kemudian memasukkannya ke dalam kotak suara berbahan mika transparan.

Dari proses voting, Firli Bahuri mendapat suara paling banyak (56 suara). Kemudian Alexander Marwata (53 suara), Nurul Ghufron (51 suara), Nawawi Pomolango (50 suara), dan Lili Pintauli Siregar (44 suara).

Awalnya, Aziz Syamsuddin Ketua Komisi III DPR yang memimpin rapat, menyampaikan mekanisme pemilihan Ketua KPK kembali lewat pemungutan suara.

Tapi, seluruh anggota peserta rapat ternyata sepakat dengan opsi musyawarah untuk mufakat dalam menentukan Ketua KPK periode 2019-2023.

“Berdasarkan diskusi, musyawarah dari seluruh perwakilan fraksi yang hadir menyepakati untuk menjabat Ketua KPK masa bakti 2019-2023 adalah saudara Firli Bahuri,” ujar Aziz Syamsuddin Ketua Komisi III, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Sekadar informasi, Firli bukan orang asing di lingkungan KPK, karena dia pernah menjabat Deputi Penindakan selama 1 tahun 2 bulan, terhitung mulai tanggal 6 April 2018 sampai 19 Juni 2019.

Dalam perjalanannya sebagai calon Komisioner KPK, Firli mendapat penolakan dari internal KPK, karena diduga pernah melakukan pelanggaran etik waktu bertugas di komisi antirasuah.

Dugaan pelanggaran itu terkait pertemuan dengan Muhammad Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang Gubernur Nusa Tenggara Barat, yang tengah diselidiki keterlibatannya dalam proses pembagian deviden penjualan saham PT Newmont Nusa Tenggara kepada PT Amman Mineral Internasional.

Tapi, dalam uji kelayakan dan kepatutan, Firli mengklarifikasi kalau pertemuannya dengan Tuan Guru Bajang tidak direncanakan, dan sama sekali tidak membicarakan kasus yang tengah diusut KPK.

Firli yang sekarang tercatat sebagai Kapolda Sumatera Selatan, bisa meyakinkan Anggota Komisi III kalau tidak ada pelanggaran dalam pertemuan itu.

Lebih lanjut, Firli menegaskan siap bekerja sama dengan institusi lain dalam upaya memberantas korupsi, dan tunduk pada Undang-Undang dalam menjalankan tugasnya, kalau dipercaya memimpin KPK. (rid/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
30o
Kurs