Senin, 29 April 2024

Mahasiswa Minta Garam Dikembalikan Menjadi Bahan Pokok, DPRD Mengamini

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Sejumlah mahasiswa dari berbagai organisasi berunjuk rasa soal anjloknya harga garam di depan Kantor DPRD Provinsi Jatim, Senin (22/7/2019). Foto: Istimewa

Sejumlah mahasiswa dari berbagai organisasi berunjuk rasa soal anjloknya harga garam di depan Kantor DPRD Provinsi Jatim, Senin (22/7/2019). Mereka menagih komitmen pemerintah atas garam.

Menurut mereka, pemerintah selama ini tidak konsisten mengawal masuknya garam impor yang mengakibatkan garam dari petani tidak terserap.

Selain itu, satu di antara tuntutan mereka adalah tentang adanya kerancuan regulasi yang membuat garam saat ini tidak lagi menjadi bahan kebutuhan pokok.

Para mahasiswa itu ditemui Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur. Mereka sempat melakukan dialog tentang tuntutan-tuntutan yang dibawa mahasiswa.

Ahmad Firdaus Febrianto Ketua Komisi B DPRD Jatim mengatakan, DPRD sudah melakukan berbagai upaya tentang masalah garam impor sejak 2013 lalu.

“Buktinya saat itu kami mengawal terus garam impor untuk tujuan industri ternyata dioplos kemudian dijual ke masyarakat,” katanya.

Soal kerancuan regulasi yang menjadikan garam tidak lagi sebagai kebutuhan pokok, dia mengamini, memang seharusnya garam dikembalikan menjadi kebutuhan pokok.

Dia mengatakan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 71/2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, garam memang tidak termasuk di dalamnya.

“Alasannya, konsumsi garam hanya mencapai sekitar 3,5 kg per orang tiap tahun. Alasannya lainnya, garam tidak menimbulkan inflasi,” kata Firdaus.

Kategorisasi syarat bahan makanan ke dalam kebutuhan pokok, menurut Firdaus, tak bisa hanya didasarkan pada jumlkah konsumsi masyarakat.

Pemerintah, menurutnya, juga memperhatikan aspek lain seperti hirarki perundangan yang serta jumlah produksi komoditas itu secara nasional.

“Regulasi ini bertentangan dengan hierarki perundangan di atasnya. Undang-Undang Pangan nomor 7/2014. Pasal 25 memuat, kebutuhan pokok seharusnya mengandung garam yodium atau garam konsumsi. Ironisnya, garam justru dihapus,” katanya.

Dengan memasukkan garam ke dalam daftar kebutuhan pokok, menurut dia, tidak hanya kualitas hidup konsumen yang meningkat, tetapi semangat produsen garam lokal juga terjaga.

Jatim adalah satu dari sejumlah daerah penopang produsen garam nasional. Ada ribuan petani garam yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Masuknya garam dalam daftar kebutuhan pokok ini juga dapat berimplikasi pada penetapan Harga Pokok Penjualan (HPP) garam.

Tanpa adanya intervensi pemerintah dalam penentuan harga, saat ini harga garam anjlok dari sebelumnya Rp700-Rp1000 menjadi hanya Rp300 per kilogram.

“Ini yang harus dipikirkan. Garam harus kembali masuk sebagai bahan pokok, HPP-nya diatur, sehingga tak anjlok seperti sekarang,” katanya.

PT Garam sebagai BUMN yang mendapat tugas menyerap garam petani, daya serap maksimalnya hanya 30 ribu ton. Jumlahnya sangat jauh dari ratusan ribu ton garam yang diproduksi petani.(den/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
31o
Kurs