Sabtu, 27 April 2024

Menag dan Gubernur Jatim akan Bersaksi di Persidangan Dugaan Jual Beli Jabatan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama. Foto: Antara

Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2019) hari ini, akan kembali menggelar sidang perkara dugaan jual beli jabatan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag), dengan terdakwa Haris Hasanudin bekas Kakanwil Kemenag Jawa Timur dan Muafaq Wirahadi bekas Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Agenda sidang pemeriksaan lanjutan adalah mendengarkan keterangan sejumlah saksi.

Berdasarkan informasi dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada empat orang yang dipanggil sebagai saksi.

Mereka yang diminta datang ke Pengadilan Tipikor Jakarta adalah Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama, dan Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur.

Kemudian, Kiai Asep Saifuddin Chalim Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah Mojokerto, dan Mochamad Amin Mahfud pegawai negeri sipil Kemenag.

Pada sidang perdana, Jaksa KPK mendakwa Haris Hasanuddin melakukan praktik korupsi dengan menyuap Romahurmuziy alias Rommy Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama.

Uang sebanyak Rp325 juta, merupakan kompensasi yang diberikan untuk mengatur proses seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Padahal, secara administratif Haris tidak memenuhi syarat. Karena, dia pernah mendapat sanksi disiplin PNS dalam lima tahun terakhir berupa penundaan kenaikan pangkat selama setahun.

Selain itu, pada persidangan sebelumnya, Nur Kholis Setiawan Sekjen Kemenag juga mengungkap kalau nilai hasil tes Haris Hasanudin rendah, tidak masuk urutan tiga besar dari empat orang pelamar.

Tapi, Menteri Agama memerintahkan supaya Panitia Seleksi Pejabat Tinggi Kemenag tahun 2019 merekayasa nilai tes Haris supaya bisa lolos sebagai orang nomor satu di Kantor Kemenag Jawa Timur.

Sedangkan Muafaq Wirahadi didakwa memberikan Rp91,4 juta kepada Rommy supaya bisa mengisi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Seperti diketahui, Sabtu (16/3/2019), KPK menetapkan Romahurmuziy, Muafaq Wirahadi, dan Haris Hasanuddin sebagai tersangka.

Tiga orang tersangka itu sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan Tim KPK, Jumat (15/3/2019), di Surabaya, Jawa Timur. (rid/iss/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
31o
Kurs