Jumat, 26 April 2024

Paslon Capres Dianggap Belum Memikirkan Efek Deteran Pemiskinan Koruptor

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Diskusi bertajuk "Menakar Komitmen Capres/Cawapres Terhadap Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi", di Gedung Pakarti Center, Jakarta, Selasa (22/1/2019). Foto: Antara

Adnan Topan Husodo Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai dua pasangan calon presiden-calon wakil presiden dalam visi-misinya belum memikirkan bagaimana menimbulkan efek deteran pemberantasan korupsi seperti memiskinkan para koruptor.

“Kedua paslon hanya memikirkan bagaimana koruptor masuk penjara daripada memiskinkan koruptor,” kata Adnan dalam diskusi bertajuk Menakar Komitmen Capres/Cawapres Terhadap Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Selasa (22/1/2018).

Dia menilai, efek deteran yang ditakuti para koruptor adalah ketika mereka dimiskinkan daripada masuk penjara.

Menurut dia, ketika koruptor masuk penjara, mereka bisa hidup enak dan ketika bebas, bisa maju kembali dalam kontestasi politik.

“Padahal berdasarkan data, dari kasus korupsi dengan kerugian negara Rp29 triliun, hanya 4 persen yang balik ke negara. Itu pun belum untuk biaya perkara dan gaji aparat penegak hukum,” ujarnya dilansir Antara.

Selain itu menurut dia, ada beberapa hal yang belum dipikirkan kedua palson seperti belum adanya desain penguatan legislasi anti-korupsi.

Padahal menurut Topan, strategi pemberantasan korupsi harus didukung dari legislasi yang mendukung anti-korupsi dan itu belum dipaparkan kedua paslon.

“Lalu terkait pemanfaatan teknologi dan pelindungan serta penghargaan individu,” katanya.

Menurut dia, terkait penghargaan dan perlindungan individu yang berkontribusi pada penegakan anti-korupsi agar kasus seperti Novel Baswedan tidak terjadi lagi.

Dia menilai selama ini tidak ada skema yang jelas dalam melindungi aparat penegakan hukum dan masyarakat yang punya dedikasi anti-korupsi.

“Selain aparat penegak hukum, ada masyarakat dan swasta yang berdikasi dalam pemberantasan korupsi namun hingga saat ini tidak ada skema yang jelas dalam perlindungan tersebut. Kasus yang dialami aktivis ICW Tama S Langkun tahun 2007, hingga saat ini pelakunya belum ditemukan,” ujarnya.

Selain itu dia mengusulkan perlindungan terhadap individu yang berkontribusi pada penegakan anti-korupsi bisa melalui legislasi atau peraturan.

Dia mencontohkan di institusi Ombusman, para anggotanya dilindungi UU karena mereka memiliki impunitas dalam menjalankan tugasnya.(ant/tin/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
29o
Kurs