Sabtu, 20 April 2024

Pemprov Jatim Akan Sanksi Berat Pelaku Pungutan PPDB

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur mengatakan, ada sejumlah laporan dari masyarakat mengenai proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Jawa Timur yang cukup menyita perhatiannya.

Salah satunya, mengenai adanya sekolah tertentu yang mengenakan pungutan dalam jumlah tertentu kepada calon peserta didik baru. Dia menerjunkan tim Dinas Pendidikan (Dispendik) untuk mengecek ke sekolah itu.

Khofifah Indar Parawansa menegasakan, setelah tim Dispendik Jatim mengecek ke lapangan, ternyata laporan itu tidak terbukti.

“Sudah kami cek, tidak terbukti. Tapi kembali saya tegaskan supaya warga Jawa Timur bisa tentram, bahwa siapapun yang mengenakan pungutan, itu ilegal dan akan kami sanksi dengan tegas,” ujarnya, Kamis (13/6/2019).

Pemprov Jatim akan menerapkan sanksi berat kepada pelaku pemungutan baik perorangan maupun institusi sekolah. Bisa berupa penonaktifan sementara sampai sanksi terhadap sekolah yang melakukan pemungutan sampai pembuktian selesai.

Khofifah pun meminta agar seluruh pihak menjaga proses PPDB agar berjalan bersih. Tidak ada pungutan dan sesuai ketentuan pergub dan juknis dari Pemprov Jawa Timur.

“Tolong, PPDB dijaga jangan sampai ada pungutan apapun. Sekali lagi saya sampaikan, yang terbukti melakukan pungutan akan kami kenakan sanksi yang berat,” katanya.

Tidak hanya berkaitan pungutan PPDB, Khofifah juga mengaku mendapat laporan tentang adanya penolakan sekolah terhadap calon peserta didik baru di jalur siswa tidak mampu karena tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

“Ada laporan yang sampai ke saya soal PPDB. Bahkan ada wali murid yang sampai membawa rekaman saya ke sekolah yang dituju tapi tetap ditolak karena dia tidak punya KIP,” tegas Khofifah.

Dia meminta Dinas Pendidikan Jatim untuk membuat surat edaran ke sekolah-sekolah yang memperjelas ketentuan pendaftaran PPDB bagi warga tidak mampu. Dia tegaskan, KIP bisa diganti dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Begitu juga dengan warga tak mampu dari kalangan buruh. Sebagaimana janji Khofifah memberikan kuota khusus 5 persen untuk anak buruh di setiap sekolah untuk bisa masuk ke SMA/SMK Negeri di Jawa Timur.

“Mereka, anak buruh yang ingin mendaftar SMA/SMK Negeri tapi tidak memiliki KIP, bisa menggunakan Kartu Serikat Buruh atau Kartu Serikat Pekerja orang tuanya untuk digunakan mendaftar PPDB,” katanya.

Perlu diketahui, pendaftaran offline untuk jalur prestasi, jalur perpindahan tugas orang tua, jalur inklusif dan jalur keluarga tidak mampu sudah dimulai sejak 11 Juni kemarin hingga 20 Juni 2019.

Khofifah pun mengimbau, bagi warga tidak mampu yang hendak mendaftarkan putra-putrinya ke sekolah namun belum SKTM agar segera mengurus.(den/dwi/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
27o
Kurs