Rabu, 1 Mei 2024

Polisi Tetapkan Veronica Koman DPO

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Irjen Luki Hermawan Kapolda Jatim, saat jumpa pers di Mapolda Jatim, di Surabaya, Jumat (20/9/2019). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai daftar pencarian orang (DPO). Status DPO ini dikeluarkan setelah Veronica mengabaikan panggilan kedua sebagai tersangka kasus provokasi dan hoaks insiden kerusuhan Papua.

“Kami mengeluarkan (status) DPO, ini setelah Mabes Polri melakukan gelar perkara kemarin,” kata Irjen Luki Hermawan Kapolda Jatim, saat jumpa pers di Mapolda Jatim, di Surabaya, Jumat (20/9/2019).

Sebelum menetapkan DPO, kata Luki, polisi telah berupaya mencari di rumah Veronica di Jakarta. Namun langkah itu tidak membuahkan hasil.

“Setelah kami geledah rumahnya di Jakarta, Veronica memang tidak ada di rumah,” ujarnya.


Surat DPO Veronica Koman. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Selain menetapkan Veronica sebagai DPO, kata Luki, polisi juga mengirimkan surat permohonan agar dikeluarkannya red notice. Surat itu dikirim ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri, lalu dirapatkan dan dikirim ke Perancis.

Red notice itu kemudian akan disebar ke 190 negara yang sudah bekerja sama dengan Indonesia.

“Selain diterbitkan surat DPO, kami juga mengeluarkan red notice yang nanti akan dikirim dan digelar di Prancis,” kata Jenderal bintang dua ini.

Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengirim surat panggilan kedua atas nama Veronica Koman pada pekan lalu untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 13 September 2019.

Polda Jatim telah memberikan tambahan waktu lima hari untuk memenuhi panggilan karena Veronica yang masih berada di Australia.

Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019.

Akibat perbuatannya, Veronica disangkakan dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang RI No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras. (bid/ang)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 1 Mei 2024
32o
Kurs