Sabtu, 4 Mei 2024

Seorang Warga Sidoarjo Ditangkap Karena Dugaan Penghasutan People Power

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
MR (baju batik) pria asal Budaran, Sidoarjo yang ditangkap polisi atas dugaan penghasutan. Kini sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Satreskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (21/5/2019). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Seorang pria berinisial MR ditangkap polisi atas dugaan penghasutan. Pria asal Budaran, Sidoarjo, ini kini sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Satreskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (21/5/2019).

Iptu Giadi Nugraha Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, dalam kasus ini MR mengunggah postingan tentang people power. Postingan itu bersifat ajakan atau menghasut orang untuk bergabung dalam gerakan people power.

“Unit Cyber Tipiter mendapatkan salah satu postingan yang mengajak. Di dalamnya berisi penghasutan untuk ikut serta dalam gerakan people power. Kita tahu sendiri bahwa gerakan ini secara konstitusi melanggar. Apalagi bersifat ajakan-ajakan yang kalimatnya sangat kurang baik,” kata Giadi.

Adapun alasan MR mengunggah postingan itu, kata dia, karena ingin membangkitkan semangat pendukung salah satu paslon untuk berangkat ke Jakarta. Kendati demikian, MR mengaku tidak punya niatan untuk ikut bergabung ke Jakarta.

Postingan yang diunggah di akun pribadinya itu, didapatkan MR melalui WhatsApp. MR mengaku hanya sekedar meneruskan dan tidak tahu pasti siapa penulis asli dari postingan tersebut.

“Pelaku pada dasarnya hanya memforward saja dari salah satu grup WhatsApp, yang juga dia tidak kenal. Kemudian dia forward dan juga tidak dibaca jelas isinya apa. Langsung main upload saja,” kata dia.

Saat ini, MR tengah menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya dan statusnya masih sebagai saksi. Dalam hal ini, ada beberapa pasal yang disangkakan.

Yaitu, Pasal 15 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo. Pasal 163 bis KUHP dan atau Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang Undang RI No. 19 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Masih kita dalami dulu. Sementara masih saksi yang bersangkutan,” kata dia.

Sementara itu, MR kepada awak media mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia mengaku hanya sebagai simpatisan salah satu paslon dan tidak terikat pada sebuah partai ataupun relawan. Tujuannya mengunggah itu hanya untuk memberikan semangat paslon idolanya.

Kasus ini, diakuinya menjadi pelajaran penting. Dia pun berpesan kepada teman-temannya untuk tidak mengikuti perbuatannya dan segera menghapus postingan terkait people power.

“Saya memohon maaf kepada pihak kepolisian dan grup-grup di Facebook maupun di WhatsApp. Saya menyesal sekali dalam kasus ini dan saya mohon maaf kepada temen-teman yang mem-posting sebaiknya dihentikan postingan-nya,” kata dia. (ang/iss/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Sabtu, 4 Mei 2024
32o
Kurs