Jumat, 19 April 2024

Tunggu Perwali, Perda Kawasan Tanpa Rokok di Surabaya Belum Bisa Diterapkan

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi. Foto: thesundaily

Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok di Kota Surabaya, Jawa Timur yang disahkan pada 4 April 2019 belum bisa diterapkan saat ini karena masih menunggu Peraturan Wali Kota Surabaya yang diberi batas waktu maksimal enam bulan sejak perda disahkan.

Junaedi Ketua Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Kota Surabaya di Surabaya, Rabu (10/4/2019) mengatakan dalam Peratuan Wali Kota (Perwali) Surabaya itu akan diatur petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) seputar kawasan mana yang dilarang merokok.

“Perwali harus detail menjabarkan terutama daerah mana saja yang dilarang,” ujar politikus Partai Demokrat ini, seperti dilansir Antara.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Surabaya ini menambahkan ada delapan kawasan yang dilarang dalam Perda KTR di antaranya pendidikan, kesehatan, tempat hiburan, ruang publik, tempat ibadah dan tempat kerja.

Namun, lanjut dia, dalam perwali nantinya harus dijabarkan lagi secara rinci delapan definisi kawasan yang dilarang itu, misalnya tempat kerja harus dijabarkan lagi tempat kerja yang dilarang merokok seperti apa, begitu juga tempat hiburan, apa juga termasuk tempat hiburan malam.

“Jadi sebelum Perwali itu dibuat, pemkot harus melakukan sosialisasi dan menyerap aspirasi masyarakat, dengan mengundang pihak-pihak terkait, misalnya asosiasi tempat hiburan, hotel dan yang lainnya,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, sosialisasi ini juga harus gencar dilakukan terutama soal sanksi. Bahkan instansi pemerintah yang tidak memasang stiker larangan merokok bisa dikenakan sanksi. “Sanksinya mulai dari teguran, administrasi, denda Rp250 ribu sampai penurunan pangkat terhadap ASN (aparatur sipil negara),” katanya.

Reni Astuti anggota pansus Raperda KTR lainnya sebelumnya mengatakan perda KTR tersebut sudah berlaku sejak ditetapkan. Hanya saja, lanjut dia, saat ini tinggal menunggu penomeran perda di Bagian Hukum Pemkot Surabaya yang diperkirakan bisa dilakukan dalam pekan ini.

“Saya mendorong pemkot menyiapkan peraturan wali kota terkait Perda KTR,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Perda KTR ini merupakan Revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (Perda KTR) di Kota Surabaya. Revisi Perda ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengaman Bahan Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. (ant/dwi/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
29o
Kurs