Kamis, 18 April 2024

123 Burung Anis Merah Asal Bali Ditolak Masuk Surabaya

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Burung Anis Merah yang berhasil diselamatkan Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Surabaya Wilayah Kerja Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Senin (16/11/2020). Foto: Istimewa

Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Surabaya Wilayah Kerja Pelabuhan Penyeberangan Ketapang melakukan penolakan terhadap 123 Burung Anis Merah (Geokichla citrina), Senin (16/11/2020).

“Burung-burung tersebut merupakan hasil tangkapan Karantina Pertanian Surabaya yang bekerjasama dengan Seksi Konservasi Wilayah (SKW) V Banyuwangi, dan Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi pada 15 November 2020,” ungkap Agus Sholikin dokter hewan karantina yang bertugas dalam keterangan tertulis yang diterima suarasurabaya.net, Selasa (17/11/2020).

Penolakan dilakukan karena 123 burung tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan seperti yang tercantum dalam pasal 35 Undang Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Pasal 35 menyebutkan bahwa setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melengkapi Sertifikat Kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan

Burung-burung tersebut rencananya akan dikirim dari Denpasar – Bali ke Surabaya menggunakan Bus Manggala. Foto: Istimewa

“Burung-burung milik M tersebut rencananya akan dikirim dari Denpasar – Bali ke Surabaya menggunakan transportasi umum/Bus Manggala tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11) dari daerah asal (Bali),” jelas Musyaffak Fauzi.

Berdasarkan data otomasi perkarantinaan IQfast tercatat terdapat pemasukan burung tanpa dokumen dari Bali masing-masing satu kali yaitu 16 ekor Punglor Merah pada 2019 dan 123 Anis Merah pada 2020.

Selain itu diketahui juga bahwa 2019 terdapat 3 kali pemasukan hewan tanpa dokumen yaitu: 5 ekor anjing dan 1 ekor kucing. Sementara di Tahun 2020 terjadi penurunan, 2 kali pemasukan hewan tanpa dokumen berupa 12 anjing dan 2 ekor kucing.

“Dari sisi frekuensi memang terjadi penurunan namun dalam sisi volume pada 2020 terjadi peningkatan, dan data 2020 belum final mengingat ini masih pertengahan November. Oleh sebab itu pengawasan di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang perlu diperketat dan di sisi lain perlu dilakukan sosialisasi peraturan perkarantinaan misalnya melalui website, media sosial dan sebagainya,” imbuh Musyaffak.

Selanjutnya ke 123 burung Anis merah yang ditolak telah diserahkanterimakan dari Karantina Pertanian Surabaya kepada SKW V Banyuwangi. Kemudian dari SKW V Banyuwangi diserahkan ke Balai Taman Nasional (BTN) Bali Barat untuk dilepasliarkan. (dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 18 April 2024
28o
Kurs