Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Polrestabes Surabaya telah mengamankan 192 orang terkait kasus kejahatan jalanan dan tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya menerangkan, dari total kasus yang berhasil diungkap, curanmor menjadi tindak pidana yang paling mendominasi yakni, sebahyak 163 kasus. Kemudian disusul oleh kasus kejahatan lain seperti, gangster dan premanisme.
“Dari total 163 kasus yang diungkap pihak kepolisian, 97 di antaranya adalah curanmor, 15 kasus curas, dan 1 kasus curat. Kemudian, 9 kasus lainnya adalah kepemilikan senjata tajam, 37 kasus gangster dan premanisme, 2 kasus bahan peledak, serta 2 kasus pembunuhan,” jelas Kombes Luthfie, Jumat (5/6/2026).

Menyusul pengungkapan itu, polisi juga mengamankan 108 pelaku curanmor dari berbagai lokasi di Surabaya. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku kerap menggunakan kunci modifikasi atau letter T untuk merusak rumah kunci kendaraan.
“Selain itu, pelaku juga kerap memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang memarkir sepeda motor tanpa pengamanan tambahan maupun di lokasi yang minim pengawasan,” tambahnya.
Sementara terkait kasus curanmor, polisi menyita 21 unit sepeda motor sebagai barang bukti. Sedangkan 56 unit kendaraan lainnya, saat ini sedang diamankan untuk proses hukum sebelum dikembalikan kepada pemilik sah.(kir/bil/iss)
NOW ON AIR SSFM 100

