Jumat, 26 April 2024

96 Pengembang di Surabaya Sudah Serahkan Fasilitas Umum

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Hendro Gunawan Sekretaris Daerah Kota Surabaya di DPRD Surabaya, Jumat (13/7/2018). Foto: Dok/Abidin suarasurabaya.net

Sebanyak 96 dari 240 pengembang di Kota Surabaya, Jawa Timur, sudah menyerahkan fasilitas umum kepada Pemerintah Kota Surabaya.

Hendro Gunawan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya di Surabaya, Sabtu, mengatakan ada beberapa kendala fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) belum diserahkan pengembang seperti saat penyerahan fasum-fasos pengembangnya sudah bubar, kepemilikan lahan yang belum dikuasai dan juga terkait perbedaan luasan lahan.

“Ada taman, ada sekolah, puskesmas, sentra PKL, nah itu semua dari fasum. Sedangkan kita dari pemerintah kota wajib melakukan pemeliharaan,” katanya seperti dilaporkan Antara.

Untuk itu, lanjut dia, Pemkot Surabaya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengembang menggelar pertemuan untuk menyamakan persepsi dalam rangka percepatan penyerahan fasum dan fasos di Pemkot Surabaya pada Jumat (20/11).

“Bagaimana upaya percepatan bisa dilakukan, baik lewat KPK, lembaga terkait kemudian juga dengan pengembang,” kata Hendro.

Dengan demikian, lanjut Hendro, jika semua pihak sudah bersinergi maka tidak ada lagi perbedaan persepsi ketentuan dan kendala-kendala di lapangan.

“Sehingga diharapkan begitu ini selesai dan pengembang bisa segera menyerahkan fasum dan fasosnya sesuai ketentuan,” katanya.

Didik Agung Widjanarko Kepala Koordinator Wilayah (Kakorwil) 6 KPK sebelumnya mengatakan pihaknya berharap semakin tumbuh kesadaran pengembang untuk menyerahkan fasum dan fasos kepada pemkot.

Oleh sebab itu, Didik menyebutkan KPK berusaha memberikan bantuan untuk memfasilitasi bagaimana antara kedua pihak, baik pemkot maupun pengembang perumahan bisa saling bersinergi.

Dari pengembang dengan kesadaran menyerahkan, sedangkan pemda juga akan bertanggung jawab untuk melakukan pemeliharaan terhadap aset-aset tersebut.

“Karena kalau PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas) tidak diserahkan, kasihan masyarakat di situ. Fasum tersebut yang seharusnya milik pemda disalahfungsikan, atau malah dijual atau tidak terpelihara dengan baik. Nah, itu hal-hal yang bisa merugikan masyarakat,” ujarnya.(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
25o
Kurs