Rabu, 24 April 2024

Jaksa KPK akan Menuntut Rommy atas Perkara Korupsi Jual Beli Jabatan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Muchammad Romahurmuziy alias Rommy mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Foto: dok suarasurabaya.net

Muchammad Romahurmuziy alias Rommy mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), hari ini, Senin (6/1/2020), akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Agenda sidang lanjutan perkara korupsi jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), adalah mendengarkan tuntutan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Soleh Amin pengacara Rommy mengatakan, kliennya akan hadir mendengarkan tuntutan jaksa, tanpa persiapan khusus.

Tim penasihat hukum, lanjut Soleh, belum mengetahui pasal dalam Undang-Undang Tipikor yang digunakan Jaksa KPK menjerat Rommy, apakah Pasal 11 (suap) atau Pasal 12 (gratifikasi).

“Ya, hari ini sidang tuntutan. Kita lihat nanti apakah (Rommy) dituntut dengan Pasal 11 atau Pasal 12 (UU Tipikor),” ujarnya di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).

Sebelumnya, sejumlah saksi dihadirkan di pengadilan dan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang memimpin persidangan.

Mereka yang bersaksi antara lain Roziqi mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Lukman Hakim Saifuddin mantan Menteri Agama, dan Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur.

Sekadar informasi, Tim Jaksa KPK mendakwa Rommy bersama Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama menerima uang suap Rp325 juta, dengan rincian Rp255 juta untuk Rommy yang waktu itu menjabat Ketua Umum PPP, dan Rp70 juta untuk Lukman Hakim.

Uang itu, menurut KPK, berasal dari Haris Hasanudin yang meminta bantuan supaya bisa lolos seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Padahal, sebagai penyelenggara negara, Rommy dan Lukman Hakim tidak boleh menerima hadiah atau janji, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

Berdasarkan bukti yang ada, Sabtu (16/3/2019), KPK menetapkan Romahurmuziy, Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Haris Hasanuddin sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

KPK menduga Rommy menerima uang suap supaya Muafaq dan Haris bisa menjabat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Tiga orang tersangka tersebut, sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan Tim KPK, Jumat (15/3/2019), di Surabaya, Jawa Timur. (rid/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
28o
Kurs