Jumat, 26 April 2024

Presiden Dorong Sinkronisasi Sistem Hukum Lebih Adaptif dan Responsif

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo Presiden menyampaikan pidato dalam acara Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020). Foto: Biro Pers Setpres

Bangsa Indonesia yang kini dihadapkan pada era disrupsi dan tantangan yang semakin kompleks membutuhkan cara kerja baru yang lebih cepat dan efisien. Satu di antaranya mengenai sistem hukum yang harus lebih responsif terhadap tantangan dan selaras dengan perkembangan zaman.

Berangkat dari hal tersebut, Joko Widodo Presiden mengharapkan dukungan berbagai pihak untuk berada dalam satu visi besar yang sama dalam menciptakan hukum yang fleksibel, sederhana, namun tetap responsif demi kemajuan Indonesia.

“Saya mengharapkan dukungan dari berbagai pihak untuk bersama-sama pemerintah berada dalam satu visi yang sama. Visi besar dalam menciptakan hukum yang fleksibel, hukum yang sederhana, hukum yang kompetitif dan responsif demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana amanat konstitusi kita,” ujarnya saat memberikan sambutan dalam acara Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).

Presiden mengatakan, pemerintah tengah berupaya mengembangkan sistem hukum yang responsif dengan menyelaraskan berbagai undang-undang dalam satu undang-undang omnibus law.

Dengan omnibus law, diharapkan berbagai ketentuan dalam undang-undang yang ada akan dipangkas, disederhanakan, dan diselaraskan.

“Omnibus law perpajakan dan omnibus cipta lapangan kerja saat ini sedang kita siapkan dan segera akan kami sampaikan kepada DPR RI,” kata Presiden.

Omnibus law, Kepala Negara melanjutkan, memang belum populer di Indonesia. Namun, strategi serupa telah banyak diterapkan di berbagai negara seperti Amerika Serikat dan Filipina dengan menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai payung hukum.

Strategi tersebut akan digunakan dalam rangka mereformasi regulasi di Indonesia dengan harapan agar sistem hukum di Indonesia jauh lebih sederhana, fleksibel, responsif, dan cepat menghadapi era kompetisi.

Berdasarkan laporan yang diterima Presiden, saat ini terdapat kurang lebih 8.451 peraturan pusat dan 15.985 peraturan daerah. Presiden sendiri menyebut bahwa saat ini negara kita mengalami hiperregulasi atau obesitas regulasi yang membuat negara kita terjerat oleh aturan kompleks yang dibuat sendiri.

“Oleh karena itu, mulai dari PP, Perpres, Permen, Perdirjen, sampai Perda harus kita sederhanakan sehingga kita memiliki kecepatan nantinya dalam setiap memutuskan dan bertindak atas respons perubahan-perubahan dunia yang begitu cepat,” tandasnya.

Untuk diketahui, acara Penyampaikan Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019 yang dihadiri Presiden Joko Widodo ini dipimpin oleh Ketua MK, Anwar Usman, di mana MK selaku lembaga negara dan lembaga peradilan konstitusi menyampaikan kinerja MK selama tahun 2019, utamanya mengenai jumlah perkara yang teregistrasi, diperiksa, dan diputus, serta pengelolaan administrasi keuangan dan administrasi lainnya.

Turut hadir dalam acara tersebut di antaranya Puan Maharani Ketua DPR RI, Mahfud Md Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Yasonna Laoly Menteri Hukum dan HAM, serta Pramono Anung Sekretaris Kabinet.(rid/tin/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
30o
Kurs