Sabtu, 27 April 2024

DPRD Surabaya Mulai Bahas Perintah Mendagri Setelah Libur

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Adi-Sutarwijono-Ketua-DPRD-Surabaya Adi Sutarwijono Ketua DPRD Kota Surabaya ditemui di Kantornya, Rabu (23/12/2020). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Adi Sutarwijono Ketua DPRD Surabaya bilang, akan menyikapi sesegera mungkin perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pemberhentian Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya karena menjabat Menteri Sosial.

“Karena sifatnya urgent, kami harus menyikapi sesegera mungkin. Termasuk menggelar Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya untuk usulan pemberhentian Wali Kota Surabaya, karena Ibu Tri Rismaharini sudah diangkat menjadi Menteri Sosial. Seperti perintah Kemendagri melalui surat kawat itu,” ujarnya, Jumat (25/12/2020).

Adi mengatakan, mungkin rapat dengan pimpinan dewan lainnya bakal digelar Senin 28 Desember sekaligus untuk mematangkan agenda rapat paripurna.

“Kebetulan Senin 28 September 2020 kami ada sejumlah rapat-rapat. Termasuk rapat Pimpinan DPRD Surabaya,” katanya.

Adi memastikan surat kawat dari Kemendagri dan surat Gubenur Jawa Timur tentang pengangkatan Plt. Wali Kota sudah diterimanya, dan akan menjadi agenda pembahasan di Rapat Pimpinan DPRD.

“Saya cek ke Sekretariat DPRD Kota Surabaya. Karena hari ini libur cuti bersama, kantor sedang kosong,” katanya.

Sebelumnya, Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim memastikan Tri Rismaharini otomatis berhenti sebagai Wali Kota Surabaya setelah menjabat Menteri Sosial setelah dilantik Joko Widodo Presiden, Rabu 23 Desember kemarin.

Kepastian hukum itu, setelah Khofifah menerima radiogram dari Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah pada Rabu malam (23/12/2020).

Merujuk pada Undang-Undang RI No. 23/2014 Pasal 78 ayat 2 huruf (g) yang menyebutkan bahwa kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Maka dari itu, Tri Rismaharini yang kini menjabat Menteri Sosial, secara otomatis berhenti dari posisi sebelumnya sebagai Wali Kota,” ujarnya, Kamis (24/12/2020).

“Dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 huruf a pun disebutkan bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya,” tambah dia.

Khofifah juga telah melaksanakan perintah Mendagri untuk menunjuk Whisnu Sakti Buana Wakil Walikota Surabaya sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Surabaya menggantikan Tri Rismaharini yang diangkat menjadi Menteri Sosial.

Penunjukan tersebut dilakukan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa usai menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri nomor 131.35/7002/OTDA. Selanjutnya, Khofifah menerbitkan Surat Perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang telah dikirimkan kepada Sekretariat Daerah Kota Surabaya pada tanggal 24 Desember.

“Dengan terbitnya surat perintah tersebut, maka Whisnu Sakti yang semula menjadi Wakil Wali Kota Surabaya, resmi menjadi Plt per hari ini, Kamis (24/12/2020),” kata dia.

Khofifah mengatakan, selain menunjuk pelaksana tugas Wali Kota Surabaya, perintah Mendagri selanjutnya adalah meminta segera menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian Wali Kota Surabaya dan usulan mengangkat Wakil Wali Kota Surabaya sebagai Wali Kota Surabaya. (bid/dfn/lim)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
26o
Kurs