Jumat, 10 Mei 2024

Hari Ini Kelompok Buruh Penolak UU Cipta Kerja akan Unjuk Rasa di Sekitar Istana dan MK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Aparat keamanan sudah melakukan pembatasan akses jalan sekitar Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat yang akan jadi lokasi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, Senin (2/11/2020). Foto: Farid suarasurabaya.net

Pekerja yang tergabung dalam sejumlah organisasi buruh, hari ini, Senin (2/11/2020), akan kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, di kawasan Monunen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Pantauan suarasurabaya.net di sekitar lokasi aksi, pukul 05.00 WIB, aparat gabungan Polri, TNI dan Polisi Pamong Praja sudah melakukan pengamanan ketat di sekitar lokasi aksi.

Sejumlah ruas jalan yang mengarah ke Istana Kepresidenan ditutup dengan barrier beton, dan kawat berduri. Kendaraan taktis Polri seperti Barracuda, dan Water Cannon  juga disiagakan.

Informasi dari aparat kepolisian, akan ada ribuan buruh yang demonstrasi antara lain dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Lewat aksi turun ke jalan, mereka terus berusaha mendesak Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

Said Iqbal Presiden KSPI mengatakan, para buruh juga akan menuntut pemerintah menaikkan Upah Minimum tahun 2021 minimal sebanyak 8 persen.

Selain menyampaikan aspirasi di kawasan Monas, tepatnya di area Patung Kuda Arjuna Wijaya, kelompok buruh juga rencanaya akan menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Tapi, kata Said, kalau aparat keamanan tidak memberikan akses unjuk rasa di depan Gedung MK, maka perwakilan buruh akan menyampaikan gugatan uji materiil dan uji formil omnibus law UU Cipta Kerja.

Kemudian, kalau UU Cipta Kerja belum ada nomornya pada waktu penyerahan berkas gugatan tersebut, para buruh tetap akan ke MK untuk melakukan konsultasi.

Seperti diketahui, massa penolak UU Cipta Kerja dari kalangan buruh, mahasiswa, pelajar, dan kelompok lainnya, bermunculan di berbagai daerah.

RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU oleh tujuh dari sembilan fraksi di DPR RI, dalam forum Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

Pemerintah selaku pengusul menilai, UU Cipta Kerja dirancang untuk menjawab kebutuhan pekerja, pelaku usaha kecil, dan juga industri.

Tapi, berbagai kalangan terutama buruh menolak, karena regulasi itu dianggap terlalu mementingkan kebutuhan investor, pengusaha, dan dunia bisnis.(rid/tin)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 10 Mei 2024
29o
Kurs