Jumat, 29 Maret 2024

Kasus Perumahan Fiktif Syariah, Polisi Sudah Periksa Ustad Yusuf Mansur

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Kombes Pol Sandi Nugroho Kapolrestabes Surabaya. Foto : Anggi suarasurabaya.net

Ustad Yusuf Mansur sudah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi kasus perumahan fiktif berkedok syariah. Ini disampaikan Kombes Pol Sandi Nugroho Kapolrestabes Surabaya, Jumat (28/2/2020).

Hasil pemeriksaan sementara, kata Sandi, Ustad Yusuf Mansur tidak terlibat. Dia hanya korban, yang nama beserta fotonya dicatut oleh pelaku di brosur penjualan perumahan untuk menarik para pembeli.

“Ustad Yusuf Mansur sudah hadir di sini dan sudah pernah kita periksa. Namun karena ada musibah keluarganya ada yang meninggal, maka pada waktu itu belum selesai dan pemeriksaan dilanjutkan di Jakarta,” kata Sandi.

“Dalam pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Surabaya, beliau (Ustad Yusuf Mansur, red) tidak mengetahui tentang peristiwa itu. Beliau menjadi korban, karena namanya dicatut untuk dijadikan ikon agar menarik customer untuk membeli perumahan yang ternyata fiktif itu,” jelasnya.

Terkait tudingan Ustad Yusuf Mansur melakukan video conference dengan para pembeli, Sandi menyebut rencana itu memang ada. Tapi, tidak jadi dilakukan. Sehingga, dalam hal ini Ustad Yusuf Mansur cenderung tidak tahu soal perumahan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan dan kesimpulan sementara, beliau adalah saksi dan cenderung sebagai korban karena namanya dicatut oleh pelaku,” ujarnya.

Dari kasus ini, polisi menetapkan MS selaku Direktur Utama atau pihak pengelola sebagai tersangka. Sandi mengatakan, pelaku MS cukup kooperatif memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik.

Minggu depan, rencananya kasus ini akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

“Sudah ada 15 orang saksi yang diperiksa. Pengakuan dari tersangka juga cukup kooperatif. Dia sudah membuka semua informasi yang kita butuhkan, bahwa itu dia lakukan sendiri untuk mendapatkan keuntungan,” kata dia.

Sekedar diketahui, Polrestabes Surabaya membongkar kasus penipuan perumahan fiktif berkedok syariah di Jalan Raya Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo. Sedikitnya ada 32 orang lebih yang menjadi korban, dengan kerugian mencapai ratusan miliaran rupiah.

Perumahan tersebut adalah Multazam Islamic Residence, yang dikelola oleh PT. Cahaya Mentari Pratama. Perumahan yang dijanjikan siap huni pada tahun ini, rupanya masih berwujud rawa-rawa dan tanahnya juga milik orang lain. (ang/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
25o
Kurs