Jumat, 26 April 2024

Kemendikbud Imbau Sekolah Segera Sesuaikan RKAS dengan Kebijakan Baru Dana BOS dan BOP

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Hamid Muhammad, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud. Foto: Dok/Jose suarasurabaya.net

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau satuan pendidikan penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan segera melakukan penyesuaian Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Hal ini sejalan dengan penyesuaian petunjuk teknis (juknis) dana BOS dan BOP untuk membantu sekolah menghadapi kondisi darurat akibat pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).

“Untuk semua sekolah yang sudah dapat dana BOS silahkan langsung digunakan sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang sudah diatur sekolah dan disetujui dinas. Saya harap sekolah segera melaksanakan dan gunakan dana tersebut sesuai peruntukkan yang ada sesuai hasil RKAS yang telah direvisi merujuk pada regulasi yang baru,” ujar Hamid Muhammad Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dikdasdikmen) dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/4/2020).

Menurut dia, penyesuaian RKAS merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan beberapa ketentuan.

Dalam Pasal 9 disebutkan pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Sementara untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman/disinfektan, masker atau penunjang kebersihan lainnya.

Sementara, pencairan dana BOS dan BOP, kata Hamid, dicairkan langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pencairan dana BOS sampai dengan Jumat (24/4/2020) sudah mencapai 99 persen.

“Sisanya sedang dalam proses verifikasi data. Mereka adalah sekolah-sekolah yang berada di timur Indonesia yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Papua,” jelasnya

Sementara untuk BOP PAUD dan kesetaraan karena tahapan penyalurannya masih dilakukan dari Kemenkeu ke Pemerintah Daerah (Pemda) kemudian ke satuan pendidikan.

“Hingga saat ini dana yang tersalurkan mencapai 48 persen, sisanya masih dalam proses,” kata Hamid.

Hamid menjelaskan bahwa Kemendikbud terus memfasilitasi percepatan pencairannya dengan berkoordinasi dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan setempat. Menurut Hamid, pengelolaan dana BOS secara terbuka melibatkan pengelola sekolah, dan kepala sekolah bertindak sebagai penanggung jawabnya.

“Acuannya tetap menggunakan dua belas komponen penggunaan dana BOS. Tetapi aturan alokasi untuk guru honorer kita lepas. Jadi kalau misalnya di satu sekolah memerlukan dana lebih dari 50% untuk membayar guru honorer yang mengajar ke rumah-rumah, diperbolehkan,” kata dia.

“Penggunaannya untuk apa saja sudah ditentukan, tapi berapa besarannya yang digunakan, diserahkan ke kepala sekolah,” imbuhnya.

Menjawab kekhawatiran masyarakat atas penggunaan dana BOS yang tidak tepat sasaran, Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen yakin bahwa kepala sekolah sudah memahami mekanisme dan segala konsekuensinya. Sistem pelaporan BOS yang terus menerus dikembangkan saat ini kian meminimalisir penyimpangan dana BOS.

Di tengah kondisi darurat sebaiknya seluruh unsur sekolah bahu-membahu mengoptimalkan penggunaan dana BOS yang tepat sasaran.

“Koordinasi kami sangat ketat mulai dari kepala sekolah, dinas, dan pusat (Kemendikbud). Hal ini sudah kita lakukan sejak lama sehingga jika ada perubahan seperti sekarang, kita harus percaya kepada kepala sekolah,” ujar Hamid.

Ditambahkan Hamid, meski diberikan fleksibilitas, tidak dibenarkan jika dana BOS digunakan untuk membeli sembako. Hal tersebut tidak tertulis di dalam Permendikbud yang baru.

“Pengadaaan sembako untuk masyarakat menjadi kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos). Jangan dipakai untuk (membeli) sembako,” tegasnya. (faz/ang/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
30o
Kurs