Selasa, 7 Mei 2024

KPK Limpahkan Mantan Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Zaenal Abidin (tengah) tersangka mantan Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto, berjalan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (13/3/2020). Foto: Antara

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/5/2020), melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka atas nama Zaenal Abidin mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Zaenal Abidin tersangkut perkara penerimaan gratifikasi hasil pengembangan kasus korupsi yang lebih dulu menjerat Mustofa Kamal Pasa mantan Bupati Mojokerto.

Ali Fikri Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK mengatakan, tersangka akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sambil menunggu jadwal sidang, Zaenal Abidin dititipkan sementara di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Sekadar diketahui, kasus ini terungkap sesudah KPK, Senin (30/4/2018) mengumumkan penetapan status Mustofa Bupati Mojokerto sebagai tersangka dua kasus korupsi.

Kasus pertama, Mustofa disangka menerima suap Rp2,7 miliar dari proses perizinan proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015.

KPK juga menetapkan Ockyanto Kepala Divisi Perizinan PT Tower Bersama Group, dan Onggo Wijaya Direktur Operasi PT Protelindo, sebagai tersangka pemberi suap.

Kasus kedua, Bupati Mojokerto dua periode belakangan itu diduga menerima gratifikasi sedikitnya Rp3,7 miliar dari sejumlah proyek di Kabupaten Mojokerto, antara lain pembangunan jalan tahun 2015.

Selain menjerat Mustofa, dalam kasus itu KPK juga menetapkan Zainal Abidin mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto sebagai penerima gratifikasi.

Dari pengembangan penyidikan, Rabu (7/11/2018), KPK menetapkan tiga orang lagi sebagai tersangka pemberi suap, yaitu Ahmad Subhan mantan Wakil Bupati Malang, Achmad Suhawi dan Nabiel Titawano pihak swasta. (rid/ang/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Selasa, 7 Mei 2024
28o
Kurs