Jumat, 29 Maret 2024

MK Tiadakan Sidang Selama Sepekan

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Majelis Hakim MK membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Foto: Antara

Mahkamah Konstitusi (MK) meniadakan sidang pengujian undang-undang selama sepekan mulai Senin untuk mencegah penyebaran Covid-19. MK akan menggelar sidang lagi pada 7 Desember 2020.

“Kami mengevaluasi dan memastikan kembali protokol kesehatan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 diterapkan,” ujar Fajar Laksono Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (30/11/2020).

Meski selama ini sidang dilaksanakan secara daring sehingga pemohon, kuasa hukum, pihak terkait, ahli mau pun saksi tidak hadir langsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, ia menuturkan perlu dilakukan upaya pencegahan untuk menjaga kesehatan hakim konstitusi dan seluruh pegawai lembaga tersebut.

Selama sidang ditiadakan, ia menuturkan akan dilakukan penyemprotan disinfektan di setiap ruangan di Gedung Mahkamah Konstitusi secara bertahap.

Fajar Laksono pun memastikan selama sidang ditiadakan, pelayanan publik tetap dilaksanakan melalui aplikasi berbasis web di mkri.id yang dapat diakses pencari keadilan dengan mudah.

Untuk sidang yang sedianya dijadwalkan digelar pekan ini selanjutnya ditunda dan akan diagendakan kembali setelah 7 Desember 2020.

“Kepaniteraan menyampaikan pemberitahuan kepada para pihak terkait persidangan,” kata Fajar Laksono seperti yang dilansir Antara.

Ada perkara yang sebelumnya dijadwalkan digelar pekan ini adalah pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selanjutnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik, Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ant/tin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
32o
Kurs