Komisaris Besar Yusri Yunus Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, membenarkan adanya laporan terhadap Dedy Susanto.

“Benar dilaporkan, laporannya selesai tadi pagi,” ujar kata Yusri, seperti dilaporkan Antara, Senin (24/2/2020).

Laporan itu masuk dini hari tadi pukul 01.00 WIB. Laporan terdaftar dengan nomor LP/1246/II/YAN.2.5/202)/SPKT/Tanggal 24 Februari 2020.

Laporan ini kemudian diteruskan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Terkait dugaan pelanggaran UU Kesehatan yang dilakukan oleh Dedy, Yusri mengatakan pihak kepolisian akan segera melakukan gelar perkara dan klarifikasi terhadap laporan itu.

“Nanti harus kami gelarkan dulu dengan klarifikasi yang bersangkutan,” ujar Yusri.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 83 Jo Pasal 64 UU RI no.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Dalam laporan tersebut, Revina diwakili oleh kuasa hukumnya yakni Mohammad Fadli Aziz, SH.

Nama Dedy Susanto menjadi perbincangan oleh warganet di media sosial Instagram karena unggahan selebgram Revina VT mengenai sosok Dedy.

Keduanya menjadi perhatian warganet karena perdebatan tentang menyembuhkan orientasi seksual lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dan bipolar.

Revina kemudian mempertanyakan kredibilitas Dedy sebagai doktor psikologi atas pernyataannya yang dapat menyembuhkan LGBT.(ant/iss/ipg)