Kamis, 25 April 2024

Pemerintah Akan Ambil Kebijakan Pembatasan Sosial Skala Besar untuk Menekan Covid-19

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo Presiden saat memimpin rapat kabinet terbatas membahas penanganan pandemi Covid-19 melalui telekonferensi, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (30/3/2020). Foto : Biro Pers Setpres

Pemerintah akan menerapkan kebijakan dengan konsep yang sementara ini diberi nama Pembatasan Sosial Skala Besar, untuk menekan penyebaran wabah Covid-19 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kebijakan itu berbeda dengan kebijakan sejumlah negara yang terkena wabah Virus Corona, seperti menerapkan karantina total atau lockdown.

Doni Monardo Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengatakan, Presiden dalam rapat kabinet terbatas tadi siang sepakat menerapkan kebijakan dengan format Pembatasan Sosial Skala Besar.

Menurut Doni yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Pemerintah sangat berhati-hati dalam menetapkan status negara.

Dalam konsep penanganan bencana, kata Doni, penyelesaian tidak boleh sampai menimbulkan masalah atau bencana baru. Maka dari itu, keseimbangan sangat diperhitungkan Pemerintah.

Kebijakan Pembatasan Sosial Skala Besar, mengacu pada tiga undang-undang, yaitu UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Bencana, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan UU 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya kategori Darurat Sipil.

Sekarang, lanjut Doni, sejumlah pakar bidang hukum sedang melakukan kajian untuk merumuskan kebijakan pemerintah yang nantinya berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

“Pemerintah dalam hal ini negara tidak mengikuti apa yang telah dilakukan sejumlah negara yang ternyata juga tidak efektif dalam mengambil kebijakan dan justru menimbulkan dampak (masalah) baru. Dalam konsep penanganan bencana, penyelesaian tidak dibenarkan menimbulkan masalah atau bencana baru. Oleh karenannya keseimbangan itu menjadi perhitungan, dengan melibatkan sejumlah pakar bidang hukum. Selanjutnya akan diterbitkan Perppu dalam waktu dekat,” ujarnya di Jakarta, Senin (30/3/2020).

Seperti diketahui, wabah Covid-19 yang pertama kali terdeteksi di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China, melanda negara di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia.

Data hari ini, di Indonesia ada 1.414 kasus, di mana 75 pasien sembuh, dan 122 pasien meninggal dunia.

Berdasarkan data situs coronavirus, Covid-19 mewabah di 202 negara. Sebanyak 724 ribuan orang terkonfirmasi positif, 34 ribuan pasien meninggal dunia, dan ada 152 ribuan pasien yang sembuh.(rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs