Jumat, 26 April 2024

Pengamat: RUU Cipta Kerja Perlu Segera Disahkan untuk Pulihkan Ekonomi

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Wasiaturrahma Ekonom Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Foto: dok./suarasurabaya.net

Wasiaturrahma Ekonom Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menilai, sudah saatnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disahkan sebagai upaya pemulihan ekonomi pascapandemi.

Ia mengatakan, pengesahan RUU Cipta Kerja oleh Pemerintah dan DPR RI akan menjadi upaya untuk membangkitkan kembali sektor-sektor usaha yang terdampak parah akibat pandemi Covid-19.

“RUU Cipta Kerja yang bertujuan untuk mempermudah, mempercepat, dan menghilangkan kerumitan investasi perlu segera diterapkan supaya investor kembali ke Indonesia,” katanya, Rabu (10/6/2020).

Berdasarkan pengamatannya, selama pandemi Covid-19 ini, investor domestik maupun asing cenderung menunggu dan mencari peluang untuk mengambil langkah kembali pasca Covid-19.

Indonesia, kata dia, punya momentum yang baik karena banyak investor-investor besar yang meninggalkan China dan India karena dampak Covid-19 yang tidak lebih terkontrol di dua negara itu.

“Ini peluang menarik perhatian investor ke Indonesia dan berperan dalam pemulihan ekonomi. Apalagi momennya, nilai tukar rupiah menguat,” kata Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Unair itu.

Kemudahan investasi di sebuah negara tentu menjadi perhatian utama para investor. RUU Cipta Kerja mampu mengakomodasi dan memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat.

“Supaya ekonomi segera bangkit, tentu kita perlu mengundang investor masuk ke Indonesia. Ketika investasi masuk, bisnis akan tumbuh. Otomatis membutuhkan banyak tenaga kerja. Bila masyarakat mulai bekerja kembali, tingkat konsumsi terjaga dan ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Rahma.

Outlook ekonomi Indonesia sebelum adanya Covid-19, sebenarnya sangat menjanjikan. Upaya pemerintah untuk menyelamatkan ekonomi dari dampak pandemi melalui stimulus ke berbagai sektor juga perlu ditingkatkan.

“RUU Cipta Kerja ini akan menjadi stimulus. Kalau regulasi ini disahkan, saya kira pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa tetap terjaga di angka 3 persen. Itu di atas rata-rata proyeksi pertumbuhan ekonomi dunia,” kata Rahma. (den/tin/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
30o
Kurs