Jumat, 29 Maret 2024

Menaker Jamin UU Cipta Kerja Tetap Sejahterakan Pekerja

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Foto: Istimewa

Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan menjamin bahwa Undang-undang (UU) Cipta Kerja tetap menyejahterakan pekerja, seperti yang tertuang dalam subtansi UU lama.

“Semua ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam UU 13 tahun 2003 sama dengan yang di Omnibuslaw. Bahkan, UU Cipta Kerja diatur perlindungan kepada pekerja kontrak harus sama dengan ketentuan pekerja tetap, yakni berhak mendapatkan kompensasi bila selesai kontraknya,” kata Ida di Gresik, Sabtu (24/10/2020).

Ida dalam kegiatan Maulud Nabi bersama serikat buruh Kabupaten Gresik yang dipusatkan di Kantor Pemkab Gresik, mengakui banyak buruh yang menemuinya dan memprotes pengesahan UU Cipta Kerja.

Hal ini, disadari karena banyak pekerja yang belum memahami UU Cipta Kerja secara utuh, sehingga banyak ditemukan kesalahpahaman terhadap substansi undang-undang tersebut.

Ida mencontohkan terkait pekerja dikontrak seumur hidup. Padahal, dalam UU Cipta Kerja tidak ada ketentuan yang mengatur hal itu, karena batas maksimal masa kontrak akan diatur dalam peraturan pemerintah, bisa lebih cepat menjadi pekerja tetap, atau bisa juga lebih lambat,” katanya seperti dilaporkan Antara.

Oleh karena itu, Ida mengajak semua pihak untuk tetap menjaga kondusifitas, walaupun tidak puas dengan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI.

“Bila mungkin masih ada ketidakpuasan bisa digugat di Mahkamah Konstitusi, kami sedang dalam tahap pemulihan ekonomi nasional, segala polemik mari kita sikapi dengan kepala dingin,” katanya.

Menanggapi penjelasan Menaker, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Gresik Ali Muchsin mengaku tidak puas, karena tidak menyentuh substansi dari UU Cipta Kerja.

“Tadi kan tidak jelas substansinya kalau yang baik itu apa, yang tidak baik itu apa, kami kan tidak tahu. Jadi ya sedikit kecewa jika hanya penjelasan dengan jargon pasti baik-baik saja, karena hari ini transparansi itu yang dibutuhkan,” kata Ali kepada wartawan.

Ali mengaku serikat buruh akan tetap menggelar protes pada 27 Oktober di Kantor Gubernur Jawa Timur, serta terus mendesak agar pemerintah mencabut UU Cipta Kerja.(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
32o
Kurs