Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan pelimpahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti) kasus investasi bodong MeMiles ke Kejaksaan Tinggi setempat setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.

“Terkait dengan masalah investasi di awal tahun 2020 ini oleh Direskrimsus Polda Jatim, kami sudah lakukan proses penyidikan dan berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan atau Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda Jatim di Mapolda setempat, Surabaya, Rabu (15/4/2020).

Dalam pelimpahan tahap kedua ini, polisi menyerahkan lima tersangka, yakni Direktur PT Kam n Kam Kamal Tarachan, manajer Suhanda, motivator Eva Martini Luisa alias dokter Eva, Kepala Tim IT MeMiles Prima Hendika, serta Sri Wiwid atau Widya, yang menjadi pengatur reward.

Selain tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti uang senilai Rp147,8 miliar, kendaraan 28 unit roda empat, tiga unit sepeda motor, ratusan emas batangan hingga ratusan barang elektronik yang menjadi reward investasi MeMiles.

Kombes Truno menjelaskan, pada pelimpahan tahap kedua ini, penyidik menyerahkan alat bukti kepada JPU. Setelah diserahkan, JPU memeriksa dan alat bukti tersebut dinyatakan telah lengkap.

“Tadi telah dilakukan (penyerahan) oleh penyidik kepada JPU, di mana alat bukti yang merupakan bagian dari proses penyitaan penyidikan dan dinyatakan lengkap. Kemudian, kelima tersangkanya sudah diserahkan ke JPU yang ada di Surabaya,” ujar Truno dilansir Antara.

Kasus investasi bodong MeMiles ini mencuat sejak bulan Desember 2019. Kasus MeMiles ini juga sempat menyedot perhatian publik karena ada beberapa artis yang tergabung sebagai penerima reward bisnis berskema Ponzi ini.

Beberapa artis dan figur publik yang tergabung, antara lain Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, Eka Deli hingga menyeret anggota keluarga Cendana, Ari Sigit dan istrinya.(ant/tin)