Sabtu, 27 April 2024

Presiden Atur Strategi Terkait Pembiayaan BPJS Kesehatan untuk Pasien COVID-19

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo Presiden memimpin rapat kabinet terbatas lewat telekonferensi dari Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (24/3/2020). Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden menegaskan, negara berkewajiban menjamin kesehatan seluruh Warga Negara Indonesia dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional yang berfungsi secara penuh dan berkelanjutan, dalam menghadapi pandemi Virus Corona (COVID-19).

Maka dari itu, pemerintah perlu landasan hukum baru yang menjamin kepastian pelayanan tersebut.

“Kita memerlukan landasan hukum baru setelah Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dan peserta BP (Bukan Pekerja) yang mulai berlaku 1 Januari 2020,” kata Presiden dalam rapat kabinet terbatas lewat telekonferensi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, lanjut Jokowi, berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan kepada masyarakat, terutama pasien COVID-19.

Presiden lalu mengambil tiga langkah strategis. Pertama, menyelesaikan dasar hukum baru yang dibutuhkan untuk mengatur pembiayaan.

Menurutnya, dasar hukum baru mutlatk diperlukan untuk menjamin kepastian pelayanan yang baik bagi pasien mau pun pihak rumah sakit.

“Kemudian tahun ini, fokuskan pada kemampuan untuk menjaga rumah sakit dapat berfungsi penuh terutama alur penjaminan pasien dalam perawatan, serta proses percepatan penyaluran dana yang dibayarkan kepada rumah sakit,” imbuhnya.

Kedua, terkait pembiayaan BPJS Kesehatan untuk pasien COVID-19, Presiden menginstruksikan agar jajarannya menyiapkan beban biaya pelayanan kesehatan atas penanganan bencana wabah Virus Corona dalam APBN mau pun APBD.

“Kami harus memastikan gubernur, bupati, wali kota juga melakukan realokasi anggaran APBD untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terpapar COVID-19,” paparnya.

Ketiga, Presiden meminta Menteri Kesehatan untuk segera menetapkan norma, standar, dan prosedur yang dibutuhkan dalam rangka pelayanan jaminan kesehatan untuk pasien positif Corona.

Hal tersebut mencakup informasi fasilitas kesehatan, besaran biaya pelayanan, serta pendataan fasilitas kesehatan yang dapat memberikan pelayanan kesehatan akibat COVID-19. (rid/ang/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
30o
Kurs