Minggu, 5 Mei 2024

Presiden Bentuk Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Airlangga Hartarto Menteri Koordinator bidang Perekonomian. Foto : Istimewa

Joko Widodo Presiden sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Lewat PP itu, Presiden membentuk Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dipimpin Airlangga Hartarto Menteri Koordinator bidang Perekonomian.

Nantinya, Komite Kebijakan bertugas memantau situasi perekonomian dan perkembangan penanganan Covid-19 seperti produksi alat kesehatan serta vaksin.

Di situ, Luhut Binsar Pandjaitan Menko Kemaritiman dan Investasi, Mahfud MD Menko Polhukam, dan Muhadjir Effendy Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), menjadi Wakil Ketua Komite.

Lalu, Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan, Tito Karnavian Mendagri, dan Terawan Agus Putranto Menteri Kesehatan sebagai anggota.

Sedangkan Erick Thohir Menteri BUMN  jadi Ketua Tim Pelaksana yang bertugas mengkoordinir Satgas Covid-19 di bawah komando Doni Monardo, dan Satgas Perekonomian yang dipimpin Budi Gunadi Sadikin.

Keterangan itu disampaikan Airlangga Hartarto Menko Perekonomian, siang hari ini, Senin (20/7/2020), di Istana Kepresidenan, Jakarta.

“Satgas Perekonomian nanti ditangani Wakil Menteri BUMN Pak Budi Gunadi Sadikin. Tugasnya tentu melihat situasi perekonomian nasional, perkembangan Covid-19, seperti perkembangan ketersediaan peralatan tes mau pun perkembangan vaksin dan antibodi, juga program perekonomian yang bersifat multy years (tahun jamak). Satgas Covid-19 tetap ditangani Pak Doni Monardo,” ujarnya.

Lebih lanjut, Airlangga bilang, Jokowi Presiden melihat proses pemulihan kesehatan dan ekonomi akibat pandemi Covid-19 perlu waktu tahunan.

Maka dari itu, Presiden memerintahkan tim di bawah koordinasi para menteri segera mengeksekusi program-program supaya penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi berjalan beriringan.

Sekadar informasi, PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan serta Penanganan Pandemi Covid-19.(rid/iss/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 5 Mei 2024
26o
Kurs