Jumat, 3 Mei 2024

Presiden Bubarkan 18 Badan dan Lembaga dengan Perpres 82/2020

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jokowi Presiden menyampaikan amanat usai melantik calon perwira remaja dari tiga matra TNI dan Kepolisian, Selasa (14/7/2020), di Istana Negara, Jakarta. Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Selain membentuk Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, peraturan itu juga menjadi payung hukum pembubaran 18 badan, komite dan tim kerja.

Pembubaran sejumlah lembaga/badan itu diatur dalam Pasal 19 Perpres 82/2020 yang ditandatangani Jokowi Presiden pada Senin (20/7/2020).

Pekan lalu, Jokowi Presiden mengatakan, tujuan pembubaran sejumlah badan/komite/satuan kerja
adalah menyederhanakan birokrasi.

Dengan begitu, Presiden berharap efektivitas dan efisiensi kinerja pemerintah meningkat, sekaligus bisa menghemat anggaran negara.

Menurutnya, semakin ramping sebuah organisasi, maka akan semakin hemat anggarannya serta makin lincah pergerakannya.

“Semakin ramping organisasi, anggarannya juga semakin kita kendalikan. Kalau kita kembalikan ke kementerian, ke dirjen, ke direktorat, kenapa harus pakai badan-badan itu lagi? Atau komisi-komisi itu lagi?” ucapnya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2020).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan, kecepatan dan kelincahan merupakan faktor penting untuk bersaing secara global dengan negara lain.

Sebelumnya, Tjahjo Kumolo Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan, pembubaran cuma untuk lembaga/komisi yang kinerjanya kurang optimal.

Tjahjo menjelaskan, pemerintah sudah membubarkan 24 lembaga/komisi dari tahun 2014.

Dia bilang, sedikitnya ada 96 lembaga/komisi yang dibentuk berdasarkan undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan presiden.

Berikut daftar 18 badan, komite dan tim kerja yang dibubarkan Presiden dengan Perpres 82/2020:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010.

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10/2011.

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.32/2011.

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Perpres No.86/2011.

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No.73/2012.

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No.90/2016.

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.74/2017.

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No91/2017.

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasakan Perpres No. 46/2019.

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres No.39/1991.

11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisastion yang dibentuk berdasarkan Keppres No.104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir dibentuk berdasarkan Keppres No.16/2022.

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang deibentuk berdsaarkan Keppres No 166/1999. Dimana diatur kembali di Keppres No.133/2000.

13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.177/1999. Terakhir diatur dalam Keppres No.53/2003.

14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.80/2000.

15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No.54/2002. Kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres No.24/2005.

16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No.3/2006. Telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir diatur dalam Keppres No.28/2010.

17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres No.22/2006.

18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdsarkan Keppres No.37/2014.(rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 3 Mei 2024
25o
Kurs