Jumat, 29 Maret 2024

Presiden Terbitkan Inpres Untuk Pelanggar Protokol Kesehatan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Rambu wajib masker di Kota Surabaya. Foto : Totok suarasurabaya.net

Joko Widodo Presiden menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam Inpres yang diteken Jokowi tanggal 4 Agustus 2020, mengatur soal sanksi/hukuman untuk pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan.

Protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan antara lain penggunaan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu kalau keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Kemudian, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan jarak fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Inpres juga mencakup sanksi untuk perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud adalah perkantoran, usaha, dan industri, sekolah, tempat ibadah, stasiun, terminal, pelabuhan, bandar udara, transportasi umum, dan kendaraan pribadi.

Lalu, toko, pasar modern dan tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran, pedagang kaki lima, perhotelan, tempat wisata, dan fasilitas layanan kesehatan juga termasuk.

Sanksi bisa berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Ketentuan itu juga berlaku di area publik yang dapat menimbulkan kerumunan massa dan tempat dan fasilitas umum dalam protokol kesehatan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Penegakan disiplin protokol kesehatan diatur lebih lanjut dalam peraturan gubernur, bupati, atau wali kota dengan menyesuaikan kearifan lokal dari masing-masing daerah.

Lebih lanjut, Inpres 6/2020 juga mengatur ketentuan sosialisasi informasi atau edukasi cara pencegahan dan pengendalian Covid-19 melibatkan partisipasi masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.(rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
32o
Kurs