Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyelamatkan sembilan spesies yang dilindungi seperti dugong, penyu, dan paus selama masa pandemi Covid-19.

“Sejak Maret hingga April 2020, jajaran kita telah sembilan kali melakukan penanganan satwa dilindungi,” kata Tb Haeru Rahayu Direktur Jenderal PSDKP dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, dilansir Antara, Sabtu (16/5/2020).

Ia memaparkan, penanganan satwa dilindungi ini di antaranya di Kabupaten Raja Ampat, petugas bersama instansi terkait antara lain KKP, KLHK, dan sejumlah LSM melakukan penyelamatan paus terdampar di Desa Wawiyai, Distrik Tiplol Mayalibit pada 19 Maret.

Kemudian, kasus spesies dilindungi lainnya yang ditangani adalah pelepasliaran dugong yang tertangkap jaring nelayan pada 23 Maret. Selanjutnya, di Sulawesi Barat, petugas PSDKP bersama warga menyelamatkan penyu betina yang terjebak di saluran air warga saat air pasang di Polewali Mandar pada 21 Maret.

“Bersama warga, kita lepas liarkan lagi penyu betina tersebut,” sambungnya.

Di Sulawesi Tengah, jajaran PSDKP bersama Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Perikanan (SKIPM) Banggai menemukan seekor penyu belimbing yang tersangkut jaring nelayan di Kabupaten Banggai pada 30 Maret.

Selanjutnya, di Kabupaten Tolitoli, petugas dan SKIPM Banggai bersama warga melakukan penanganan bangkai dugong laut yang terdampar di pantai Lalos dan segera dilakukan penanganan pada 5 April.

Masih di Sulawesi Tengah, pada 3 April, petugas PSDKP, SKIPM dan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut yang tergabung dalam tim penanganan kasus yang dikomandoi Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tengah menggagalkan pengiriman 28.000 kg bambu laut tujuan Jakarta.

Kemudian, di Kabupaten Tojo Una-Una, petugas mengamankan seekor penyu sisik usai melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM Manakara pada 21 April. Petugas pun kemudian melepasliarkan penyu tersebut di perairan Teluk Tomini.

Tb Haeru juga menegaskan jajarannya  melakukan penanganan terhadap penjualan telur penyu seperti di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, pada 24 Maret. Kala itu, petugas mengamankan sekira 600 butir telur penyu sisik yang hendak dijual.

“Pelaku merupakan target operasi dan sudah ditangkap berkat kerja sama dengan Satreskrim Polres Kepulauan Anambas,” urainya.

Terakhir, petugas PSDKP menyelamatkan paus orca yang terdampar di Perairan Wure, Adonara Barat, Flores Timur. Ikan sepanjang 325 cm tersebut kemudian digiring ke tengah laut perairan Larantuka untuk dilepasliarkan. (ant/ang/iss)