Senin, 29 April 2024

61 RHU Lolos Asesmen Tandatangani Pakta Integritas

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
Sebanyak 61 RHU yang lolos asesmen, sesuai instruksi Wali Kota, mereka harus menandatangani pakta integritas sebelum membuka usahanya. Senin (17/5/2021) Foto : Humas Pemkot

Pembukaan Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19 harus melalui asesmen dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya. Setelah itu pengelola RHU harus menandatangani pakta integritas.

Irvan Widyanto Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, memastikan bahwa ada sebanyak 147 RHU yang sudah dilakukan asesmen oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya. Dari jumlah tersebut, baru 61 RHU yang lolos asesmen, dan sesuai instruksi Wali Kota, mereka harus menandatangani pakta integritas sebelum membuka usahanya itu.

“Jadi, ada beberapa kategori, yang tidak lolos asesmen, tolong jangan coba-coba untuk buka. Lalu yang lolos asesmen tapi belum melakukan tandatangan integritas, juga jangan coba-coba buka. Kemudian, kalau sudah lolos asesmen dan sudah tandatangan pakta integritas, maka dipersilahkan untuk buka dengan catatan khusus hiburan malam diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen kepada pengunjung. Perubahan SOP ini sesuai dengan instruksi Bapak Wali Kota,” tegasnya.

Menurutnya, rapid test antigen kepada pengunjung itu nantinya bisa bekerjasama dengan klinik swasta dan bisa dibebankan di bill pengunjung tersebut. Irvan meminta SOP baru ini harus diperhatikan karena itu instruksi langsung dari Wali Kota Eri dan sesuai dengan arahan Presiden RI, Joko Widodo.

Selain itu, bagi RHU yang sudah lolos asesmen dan sudah menandatangani pakta integritas itu serta sudah bersiap untuk buka, maka harus dipastikan lagi alat pemurni udaranya di masing-masing ruangan. Sebab, ke depannya alat pemurni udara itu tidak boleh sembarangan dan harus sesuai dengan standar khusus yang telah direkomendasikan oleh pakar kesehatan dan sudah teruji klinis dan medis.

“Jadi tidak boleh main-main, karena ada standart khusus yang nantinya akan kami sampaikan lebih lanjut. Ini penting karena menyangkut kewaspadaan kita bersama dan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya,” tegasnya.

Di samping itu, Kepala BPB Linmas Surabaya ini juga menjelaskan bahwa tujuan pakta integritas ini sebagai bentuk timbal balik. Sebab, pemkot ingin para pengusaha berkomitmen bersama-sama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Makanya, ketika ada pengunjung mencari hiburan, tetap harus dikontrol, tidak malah dilepas dan mengabaikan protokol kesehatan.

“Setelah dibuka nanti, pemkot akan menagih komitmennya itu, salah satu caranya dengan melakukan pemantauan secara berkala untuk prokesnya. Ini sudah menjadi prinsip dan kita tidak main-main dengan itu. Kalau dia diketahui mengabaikan prokes, pasti kita akan langsung memberikan sanksi. Makanya, kita berharap pengusaha harus tegas dan tidak kalah dengan pengunjung, daripada nanti kena sanksi dari Satgas,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia memohon kesadaran semua pihak karena ini sudah menyangkut keselamatan bersama. Pemkot ingin Kota Pahlawan ini tetap terkendali dari Covid-19. “Jadi, mohon kesadarannya dan mohon pengertiannya, ini bukan situasi normal, sehingga kita ambil jalan tengahnya, pemkot memberikan kepercayaan, tapi di sisi yang lain ada batasan-batasannya yang harus dilakukan,” tegasnya.

Eddy Christijanto, Kasatpol PP Kota Surabaya menjelaskan lebih detail tentang isi pakta integritas yang sudah ditandatangani oleh 61 pengusaha RHU yang lolos asesmen. Isinya adalah pihak pengusaha berjanji akan bersungguh-sungguh mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku, yaitu wajib tutup pada pukul 22.00 WIB. Kemudian siap menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

“Mereka juga siap mengawasi dan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya. Mereka juga siap membentuk dan mengoptimalkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mandiri. Serta mereka juga siap melaksanakan seluruh masukan atau saran dari Satgas Covid-19 Kota Surabaya/Tim Penilaian Risiko,” katanya

Eddy memastikan, apabila pada saat pelaksanaan kegiatan ditemukan pelangggaran prokes, maka pihak pengusaha sanggup untuk dikenakan denda administratif, penghentian kegiatan/menghentikan sendiri dan/dikenakan sanksi administratif lainnya sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali). (man/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
30o
Kurs