Jumat, 26 April 2024

Aplikasi PeduliLindungi Wajib Digunakan di Sektor Industri Mulai 7 September 2021

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Aplikasi PeduliLindungi di Play Store. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Pemerintah meningkatkan pemanfaatan teknologi digital untuk mendeteksi dan mencegah penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia.

Mulai tanggal 7 September 2021, sejumlah sektor yang melibatkan banyak orang wajib menggunakan kode respons cepat (QR Code) yang ada di aplikasi PeduliLindungi.

Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan, PeduliLindungi akan digunakan secara umum untuk penapisan (screening).

Salah satunya, di sektor industri/pabrik baik yang masuk kategori esensial dan non esensial, berorientasi domestik mau pun ekspor.

“Secara umum akan diberlakukan screening dengan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September,” ujarnya di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (31/8/2021).

Dalam masa PPKM yang berlaku tanggal 31 Agustus-6 September 2021, industri berorientasi ekspor dan domestik mulai bisa beroperasi 100 persen dengan sejumlah ketentuan.

Selain screening dengan PeduliLindungi, minimal ada dua pembagian waktu kerja, 50 persen karyawannya sudah vaksinasi, serta punya Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri.

Seperti diketahui, PeduliLindungi menjadi aplikasi wajib buat masyarakat yang ingin masuk mal/pusat perbelanjaan, dan sejumlah tempat umum lainnya.

Masyarakat perlu melakukan scan QR Code dan menunjukkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 lewat aplikasi yang dikembangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut, sebagai tiket masuk.

Hasil pemindaian kode reaksi cepat aplikasi PeduliLindungi akan menampilkan warna yang menentukan boleh tidaknya seseorang masuk ke dalam tempat umum.

Kalau hasilnya berwarna hijau, pengunjung boleh langsung masuk. Kemudian, kalau muncul warna kuning, petugas jaga perlu melakukan verifikasi ulang.

Sedangkan kalau hasil scan warna merah, pengguna tidak mendapat izin masuk tempat-tempat umum.

Dalam perkembangannya, ada penambahan indikator warna hitam untuk mengidentifikasi orang yang positif terinfeksi Covid-19, atau kontak erat.

Kalau ada orang yang hasil scannya warna hitam memaksa masuk ke fasilitas umum, Satgas Penanganan Covid-19 bisa mengevakuasinya ke tempat isolasi terpusat.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
26o
Kurs