Jumat, 26 April 2024

Gunakan Faktur Fiktif, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejari Surabaya

Laporan oleh Restu Indah
Bagikan

Penyidik Direktorat Jenderal Pajak  melakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Penyerahan Tahap II) atas nama tersangka inisial SG (61) dan tersangka SG (40) dari Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Jawa Timur I  kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya.

Berkas Perkara keduanya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Selasa, 21/12).

Tersangka SG (61) dan SG (40) diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yakni dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi  sebenarnya kemudian melaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Perbuatan Tersangka SG (61) dan SG (40) adalah telah dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang diterbitkan oleh CV JM kemudian melaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN melalui PT CK untuk mengurangi jumlah kewajiban pembayaran PPN PT CK.

Perbuatan Tersangka tersebut dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan melalui PT CK selama kurun waktu Januari 2011 sampai dengan Desember 2012 dengan total kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp. 372.724.610 (tiga ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus dua puluh empat ribu enam ratus sepuluh rupiah).

Atas perbuatannya tersebut saat ini tersangka ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Surabaya dan terancam hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Sesuai rilis yang diterima suarasurabaya.net, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan dalam melaksanakan tugasnya sebagai administratur perpajakan senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada Wajib Pajak, melakukan pembinaan dengan memberikan edukasi dalam berbagai bentuk, melakukan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak untuk mengingatkan jika terdapat data-data yang belum dilaporkan atau kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi agar Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT secara sukarela.

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban setelah diberikan edukasi dan pembinaan secara persuasif, maka dilakukan upaya penegakan hukum dalam bentuk pemeriksaan, namun apabila terjadi indikasi kuat tindak pidana perpajakan maka dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, seperti halnya  yang terjadi dalam kasus SG. (rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
31o
Kurs