Jumat, 26 April 2024

Harga Obat Terapi Covid-19 Melejit, Polda Jatim Patroli Apotek dan Toko Obat

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi Favipiravir.

Polda Jatim mengerahkan anggota untuk melakukan operasi Harga Eceran Tertinggi (HET) obat-obatan dengan berpatroli ke apotek dan toko obat secara offline maupun online. Terutama obat-obatan yang direkomendasikan dokter sebagai terapi pengobatan pasien terinfeksi Covid-19.

AKBP Zulham Effendy Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim mengatakan, patroli dilakukan untuk menyikapi laporan dari masyarakat terkait ‘melejitnya’ harga obat-obatan hingga berkali-kali lipat, saat banyak masyarakat membutuhkan seiring lonjakan kasus Covid-19.

“Kita mendapat (laporan) ada harga di atas eceran tertinggi, ada yang di atas Rp450 ribu untuk Ivermectin per strip. Kita baru mendapatkan laporan dari masyarakat dan langsung kita lanjuti,” kata Zulham kepada Radio Suara Surabaya, Sabtu (3/7/2021).

Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan, HET obat Ivermectin 12 mg sebesar Rp7.500 per tablet. Pengumuman itu disampaikan Budi Gunadi Sabtu (3/7/2021) siang dalam keterangan pers virtual bersama Luhut Binsar Panjaitan Menko Kemaritiman dan Investasi, serta Komjen Agus Andrianto Kabareskrim Polri.

Jika dalam operasi ditemukan harga obat di atas HET yang ditetapkan pemerintah, Zulham menegaskan, penjual akan ditindak secara hukum.

“Kalau ketemu penjualnya bisa dijerat pasal, apalagi di situasi pandemi akan ditindaklanjuti dengan langkah-langkah yang tegas karena kami tidak ingin ada spekulan. Karena ini semua penderitaan yang sedang dihadapi bersama,” ujarnya.

Untuk operasi harga obat di marketplace, Zulham mengatakan patroli sudah dilakukan oleh Subdit Siber Polda Jatim selama 24 jam. Bagi masyarakat yang menemui kasus serupa diharapkan segera melaporkan ke pihak berwajib.

“Melapor ke Polda bisa, ke Ditreskrimsus bisa, di polsek-polsek juga, Babinkantibnas juga bisa, dilaporkan saja nanti disampaikan ke jajaran atasnya,” tambahnya.

Seperti yang diketahui, Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan telah menandatangani Keputusan Menteri Kesehatan tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19.

Penetapan harga itu untuk mencegah terjadinya lonjakan harga 11 jenis obat-obatan yang direkomendasikan dokter untuk terapi pengobatan pasien terinfeksi Virus Corona.

Beberapa jenis obat yang ditetapkan harga jual tertingginya antara lain Favipiravir 200 mg dengan harga eceran tertinggi per tablet Rp22.500, dan Oseltamivir 75 mg dengan harga eceran tertinggi Rp26 ribu per kapsul. Lebih lengkapnya, Anda bisa klik di sini.(tin/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
26o
Kurs