Jumat, 29 Maret 2024

KPK Panggil Tiga Saksi Penyidikan Kasus Suap Edhy Prabowo

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Lobster. Foto: Facebook Edhy Prabowo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Kamis (28/1/2021) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan tersangka mantan Edhy Prabowo (EP) Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP,” kata Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK melalui keterangannya di Jakarta, yang dikutip Antara.

Tiga saksi, yaitu Makmun Saleh seorang pensiunan serta Yanni Kainama dan Viza Irfa Islami masing-masing dari pihak swasta.

Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya, yakni Safri (SAF) Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence), Andreau Pribadi Misata (APM) Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).

Kemudian, Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy, dan Suharjito (SJT) Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).

KPK pun pada Jumat (22/1/2021) lalu telah menyerahkan barang bukti dan tersangka Suharjito yang merupakan penyuap Edhy ke penuntutan agar dapat segera disidangkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

Dalam waktu 14 hari kerja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Persidangan terhadap Suharjito akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benur menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Selain itu, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

Terkait proses penyidikan yang saat ini masih berjalan, KPK juga tidak menutup kemungkinan untuk mengumpulkan bukti-bukti baru adanya dugaan tindak pidana korupsi lain dalam dalam kasus izin ekspor benih lobster tersebut.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
30o
Kurs