Jumat, 19 April 2024

Memerkosa Sembilan Muridnya, Guru SD di China Dihukum Mati

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Dua guru sekolah dasar di Provinsi Hunan, China, masing-masing dijatuhi hukuman mati dan hukuman penjara 17 tahun atas tuduhan pemerkosaan terhadap sembilan perempuan di bawah umur.

Dua kepala sekolah mereka juga dikenai hukuman pidana karena dianggap menyembunyikan perbuatan yang dilakukan dua guru itu. Demikian seperti dilansir dari Antara, Rabu (2/6/2021).

Otoritas sekolah dianggap melanggar kewajiban melaporkan mekanisme terjadinya perundungan dan pelecehan seksual.

Kedua toritas pendidikan itu juga tidak melakukan investigasi dan melaporkan ke polisi serta mengabaikan informasi yang mereka terima dengan membiarkan pelaku pemerkosaan terus melakukan perbuatan kejinya.

Perlu diketahui, salah satu terdakwa bermarga “Yang” telah memerkosa sembilan perempuan di bawah umur dengan rayuan, bujukan, dan paksaan pada 2001 dan April 2020 saat mengajar di dua sekolah dasar di wilayah Luxi, Provinsi Hunan.

Dari kesembilan korban, delapan di antaranya masih berusia di bawah 14 tahun.

Sementara pelaku lain bermarga “Mi” memerkosa seorang murid berusia 12 tahun secara bergiliran dengan “Yang”. Kedua pelaku juga sering kali melakukan pelecehan seksual terhadap para muridnya di ruang kelas dan ruang guru.

Kepolisian setempat baru melakukan penyelidikan terhadap dua pelaku atas laporan para korban pada Mei 2020 lalu. Pada sidang di pengadilan tingkat pertama, kedua terdakwa divonis hukuman mati dan hukuman penjara selama 17 tahun.

Kemudian, pada Senin (31/5/2021) lalu, otoritas hukum tertinggi China menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.(ant/frh)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
30o
Kurs