Rabu, 24 April 2024

Fraksi PAN Ingatkan Agar Tidak ada Pasal Karet dalam Revisi UU ITE yang Diusulkan Presiden

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Saleh Partaonan Daulay Ketua Fraksi PAN DPR RI. Foto: dok./Faiz suarasurabaya.net

Fraksi PAN mengapresiasi perhatian dan kepedulian presiden terhadap isu-isu aktual yang mencuat di masyarakat. Termasuk persoalan yang berkenaan dengan penerapan UU ITE.

Saleh Partaonan Daulay Ketua Fraksi PAN mengatakan, selama ini, disinyalir ada banyak anggota masyarakat yang dipidana dengan menggunakan pasal-pasal ‘karet’ dalam UU tersebut.

“Pakar hukum sendiri menyebut bahwa ada pasal karet di dalam UU itu. Tidak hanya itu, aturan yang diatur tersebut juga ternyata sudah diatur di dalam KUHP. Setidaknya, substansinya sama,” ujar Saleh di Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Kata Saleh, Fraksi PAN senang jika pemerintah menginisiasi perubahan UU ITE tersebut. Biasanya, kalau pemerintah yang mengusulkan, birokrasi pelaksanaannya lebih mudah atau tidak berbelit. Apalagi, substansi perubahannya sudah jelas, sehingga di DPR tidak akan banyak dipersoalkan lagi.

“Menurut saya, urgensi perubahan UU ITE ini juga sudah dirasakan oleh semua fraksi yang ada. Jadi, kalau nanti ada usulan itu, diyakini akan disetujui mayoritas fraksi,” jelasnya.

Namun demikian, lanjut Saleh, di dalam melakukan revisi terhadap UU ITE, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, perubahan tersebut harus disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi yang ada. Sebab, teknologi informasi ini perubahannya sangat cepat. Tidak menunggu tahun, kadang perubahannya dalam hitungan pekan atau bulan.

“Kalau mau direvisi, sekalian disesuaikan dengan perkembangan IT kontemporer. Termasuk perkembangan media-media sosial. Juga situasi pandemi dimana masyarakat banyak beraktivitas dengan menggunakan internet. Namun, tetap hati-hati agar tidak ada pasal-pasal karet lain yang mudah menjerat seperti sebelumnya,” kata dia.

Kedua, menurut Saleh, revisi harus diarahkan pada pengaturan pengelolaan teknologi informasi, bukan penekanan pada upaya pemidanaan. Berkenaan dengan aturan pidana, sebaiknya diatur di dalam KUHP.

“Kalau persoalan penipuan, penghinaan, penghasutan, adu domba, penyebaran data yang tidak benar, dan lain-lain, cukup diatur di KUHP. Dengan begitu, implementasi UU ITE lebih mudah. Tidak ada tumpang tindih,” pungkas Saleh.(faz/tin/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
28o
Kurs