Rabu, 24 April 2024

Pemkot Surabaya Imbau Pembagian Takjil Disalurkan Melalui Masjid atau Musala

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
Anggota kepolisian Polres Batu membagikan paket makanan berbuka puasa pada Selasa (13/4/2021). Foto: Istimewa

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan tata cara ibadah pada bulan Ramadan 1442 Hijriyah untuk memastikan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Terkait hal ini Pemkot Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah.

SE bernomor 443/3584/436.8.4/2021 itu sudah ditandatangani Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya, Selasa (13/4/2021) kemarin. Hingga saat ini, panduan itu terus disosialisasikan kepada warga Kota Surabaya, termasuk ke masjid-masjid dan musala.

Febriadhitya Prajatara Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya mengatakan, dalam SE ini ada dua panduan yang harus diperhatikan oleh warga. Pertama, panduan tentang pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Khusus untuk panduan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah, pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid atau musala harus tetap menjaga protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Kemudian untuk pelaksanaan kegiatan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur diutamakan disalurkan melalui masjid atau musala. Diimbau tidak melakukan pembagian takjil atau makanan di jalan.

“Pengurus masjid atau musala harus mengatur pembagian takjil itu supaya tidak berkerumun dan tidak menyebabkan kerumunan,” kata Febri di ruang kerjanya, Rabu (14/4/2021).

Pengurus masjid atau musala juga harus memperhatikan beberapa hal dalam menyelenggarakan ibadah di masjid atau musala, yaitu jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau musala, tentu dengan penerapan protokol ketat dan diimbau untuk membawa sajadah dan mukena masing-masing.

Ceramah dan sebagainya itu dianjurkan untuk dilakukan paling lama 15 menit di masjid dan dianjurkan untuk digelar daring (online). “Peringatan Nuzulul Qur’an diutamakan secara daring (online) dan apabila tetap dilaksanakan di dalam atau di luar gedung, maka dilakukan pembatasan dan tetap menerapkan prokes,” katanya.

Pengurus masjid atau musala harus menunjuk petugas yang memastikan penerapan prokes. Kemudian pengurus masjid dan musala yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah diharapkan agar dapat menghimbau kepada jemaah untuk berzakat dengan non tunai, tapi kalau tetap dilakukan dengan tunai maka harus memakai sarung tangan serta rutin mencuci tangan, dan yang paling penting tetap harus memperhatikan prokes.

“Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah atau tahun 2021 ini dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, dan apabila terdapat perkembangan peningkatan kasus Covid-19 di Kota Surabaya, maka Satgas Covid-19 Kota Surabaya akan melakukan evaluasi lebih lanjut,” tegasnya.

Lalu untuk pelaksanaan kegiatan buka puasa dan sahur dianjurkan dilakukan di rumah masing- masing bersama keluarga.(man/dfn/ipg)

Surat Edaran Pemkot Surabaya tentang tata cara ibadah pada bulan Ramadhan 1442 Hijriyah

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
28o
Kurs