Sabtu, 27 April 2024

PPKM Berjenjang Jawa-Bali Berlanjut Sampai Awal Tahun Depan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi. Foto: Tangkapan layar YouTube

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berjenjang di wilayah Pulau Jawa dan Bali selama tiga pekan, terhitung mulai 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022 mendatang.

Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi menyampaikan itu sore hari ini, Senin (13/12/2021), sesudah rapat kabinet terbatas di Jakarta.

“Sejumlah daerah berstatus PPKM Level 3, 2, dan 1 selama tiga minggu ke depan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil evaluasi PPKM per tanggal 11 Desember 2021, masih ada 10 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus Level 3, atau 7,8 persen dari total sebanyak 128 daerah.

Menurut Luhut, ada 13 kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Level 1, dan ada tambahan empat kabupaten/kota yang naik dari Level 1 ke PPKM Level 2.

Koordinator Penanganan Covid-19 Jawa-Bali menegaskan, detail aturan PPKM berjenjang untuk tiga pekan ke depan tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Perpanjangan PPKM selama tiga pekan akan diterapkan pemerintah untuk menekan potensi lonjakan kasus Covid-19 pascamasa libur Natal dan tahun baru.

Sebelumnya, Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan Inmendagri 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Lewat peraturan itu, Mendagri menginstruksikan gubernur, bupati/wali kota mempercepat capaian target vaksinasi di wilayah masing-masing.

Target suntikan dosis pertama 70 persen, dan dosis kedua 48,5 persen dari total sasaran sampai akhir Desember 2021. Terutama untuk kelompok lanjut usia.

Kemudian, Mendagri menginstruksikan gubernur juga bupati dan wali kota memulai vaksinasi anak-anak usia 6 sampai 11 tahun. Syaratnya, daerah pelaksana sudah mencapai target 70 persen dosis pertama dari total sasaran, dan minimal 60 persen dosis pertama untuk lansia.

Ketentuan lainnya, gubernur, bupati/wali kota harus memperketat arus pelaku perjalanan dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia, sebagai antisipasi tradisi mudik Natal dan tahun baru.

Pemerintah daerah juga harus memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di fasilitas umum seperti pusat perbelanjaan dan restoran, tempat wisata, dan rumah-rumah ibadah.

Selain itu, pemerintah daerah perlu melakukan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi jadi lokasi kerumunan orang.(rid/iss/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
28o
Kurs