Sabtu, 27 April 2024

Presiden Sudah Teken PP THR dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Negara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi, gaji ke-13. Grafis: Gana suarasurabaya.net

Joko Widodo Presiden menyatakan, sudah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun 2021, untuk aparatur negara.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi pada Kamis (29/4/2021) siang, di sela kunjungan kerja di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

“Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, baik itu PNS, CPNS, TNI-Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tandatangani,” ujarnya.

Menurut Presiden, pemberian THR adalah salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatkan konsumsi, peningkatan daya beli, yang diharapkan jadi daya ungkit ekonomi.

Jokowi berharap, Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah jadi salah satu momentum peningkatan konsumsi masyarakat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Lebih lanjut, Presiden menjelaskan, THR untuk PNS, CPNS, TNI-Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.

Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah, Juli 2021.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
28o
Kurs