Kamis, 25 April 2024

Menko PMK Pastikan Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk Karyawan dan ASN

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi. THR. Grafis: Gana suarasurabaya.net

Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 wajib diberikan kepada karyawan maupun ASN, TNI dan Polri untuk optimalisasi konsumsi.

“Setelah memberikan berbagai dukungan dan insentif kepada dunia usaha, pemerintah menetapkan kebijakan untuk mewajibkan pembayaran THR kepada karyawan,” katanya Rabu (7/4/2021).

Pemerintah memperkirakan pemberian THR dan Gaji ke-13 pada periode Ramadhan dan Lebaran 2021 bisa menghasilkan potensi peningkatan konsumsi hingga Rp215 triliun.

Ia mengatakan kebijakan ini akan bersinergi dengan program pemerintah lainnya untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan kinerja perekonomian secara keseluruhan terutama pada triwulan II-2021.

“Saat peniadaan mudik dan pembatasan kegiatan masyarakat, pemerintah menyiapkan program untuk mendorong konsumsi, yang dibarengi dengan berbagai program untuk meningkatkan daya beli,” kata Airlangga dilansir Antara.

Berbagai program tersebut mencakup percepatan penyaluran target output perlindungan sosial seperti PKH, kartu sembako, bansos tunai dan lainnya yang belum terpenuhi di triwulan I, pada April sampai awal Mei 2021.

Menjelang Lebaran, pemerintah juga akan mempercepat pencairan Kartu Sembako dari Juni ke awal Mei 2021 serta penyaluran program perlindungan sosial lainnya yang diperkirakan mencapai Rp14,12 triliun.

Selanjutnya, pemerintah menyalurkan bansos beras bagi masyarakat selama Ramadhan, melalui program bantuan beras sebesar 10 kilogram masing-masing untuk para penerima kartu sembako, yang akan didistribusikan pada akhir Ramadhan atau selama masa peniadaan mudik berlaku.

Terobosan lainnya adalah penyelenggaraan Program Hari Belanja Online Nasional di akhir Ramadhan atau Harbolnas Ramadhan, yang berlangsung selama lima hari pada H-10 sampai H-6 Idul Fitri.

“Kegiatan ini bekerjasama dengan asosiasi, platform digital, pelaku UMKM, produsen lokal, dan para pelaku logistik lokal,” kata Airlangga.

Ia memastikan pemerintah siap memberikan subsidi biaya untuk ongkos kirim (ongkir) gratis, terutama untuk pembelian produk lokal dan produksi UMKM dalam negeri.

Airlangga mengatakan semua kebijakan ini akan bermanfaat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi selama Ramadhan dan Lebaran yang dilalui dengan adanya larangan mudik.

“Diharapkan kebijakan ini akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II-2021,” katanya.

Berdasarkan perkiraan, agar ekonomi bisa kembali ke level pertumbuhan pra-Covid-19 sebesar 5 persen pada akhir tahun, maka ekonomi harus tumbuh 6,7 persen di triwulan II-2021.

Apabila pertumbuhan triwulan II-2021 tidak mencapai 6,7 persen, maka pertumbuhan ekonomi 5 persen di tahun 2021 tidak tercapai, mengingat ekonomi triwulan I masih tumbuh negatif.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs