Sabtu, 27 April 2024

Putusan Banding Ringankan Hukuman Mantan Dirut Jiwasraya Jadi 20 Tahun Penjara

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Hendrisman Rahim mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya. Foto : Antara

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman tingkat banding 20 tahun penjara terhadap Hebdrisman Rahim mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya.

Selain menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, Hendrisman juga harus membayar denda Rp 1 Miliar subsider 4 bulan kurungan karena bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara di PT Asuransi Jiwasraya.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pst tanggal 12 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut dengan mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa,” demikian kutipan dari amar putusan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).

Putusan tingkat banding ini lebih ringan dari putusan pengadilan tingkat pertama sebelumnya yang menjatuhkan hukuman terhadap Hendrisman berupa vonis seumur hidup.

Dalam putusan tersebut, Hendrisman bersama-sama dengan lima terdakwa lainnya melakukan korupsi yang merugikan negara Rp16,807 triliun.

Dari vonis pengadilan tingkat pertama itu, kernamnya kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi.

Selain Hendrisman, PT DKI Jakarta juga sudah menjatuhkan vonis terhadap Benny Tjokrosaputro Dirut PT Hanson International Tbk dan Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral.

Hanya saja, untuk Benny Tjokro dan Heru Hidayat, PT DKi Jakarta menguatkan keputusan Pengadilan Tipikor dengan tetap memvonis penjara seumur hidup. Untuk Benny diharuskan membayar uang pengganti Rp 6,078 Triliun, dan Heru harus membayar uang pengganti sebesar Rp 10,73 Triliun.

Sementara untuk Hary Prasetyo, PT DKI Jakarta juga mengubah hikuman mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya itu menjadi 20 tahun penjara, denda Rp 1 Miliar subsider 4 bulan kurungan.(faz/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
28o
Kurs