Jumat, 26 April 2024

Sebanyak 1.078 Narapidana Buddha Terima Remisi Waisak

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak kepada 1.078 narapidana beragama Buddha, dan 12 di antaranya langsung bebas tersebar dari berbagai daerah di Tanah Air. Foto: Antara

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak kepada 1.078 narapidana beragama Buddha yang tersebar dari berbagai daerah di Tanah Air. Sebanyak 12 orang di antaranya langsung bebas.

“12 orang menerima remisi khusus II atau langsung bebas,” kata Reynhard Silitonga Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham melalui keterangan tertulis, dikutip Antara, Rabu (26/5/2021).

Dari total penerima remisi, 1.066 orang dapat remisi khusus I. Rinciannya, 145 menerima remisi 15 hari, 587 narapidana dapat remisi satu bulan, 206 narapidana dapat remisi satu bulan 15 hari, dan dua bulan remisi untuk 128 narapidana.

Reynhard Silitonga mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta aktif dalam program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.

Pemberian remisi, kata dia, adalah wujud kehadiran negara dalam memberi perhatian dan penghargaan bagi narapidana agar selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran.

“Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” ujar Reynhard.

Pemberian remisi khusus Waisak 2021 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp633,1 juta, dengan rincian Rp624,4 juta dari 1.066 narapidana penerima remisi khusus I, dan Rp8,6 juta dari 12 orang penerima remisi khusus II.

Pada 2021 narapidana terbanyak yang dapat remisi khusus Waisak berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara, yakni 221 orang. Kemudian Kanwil Kemenkumham Banten 153 orang dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat 140 orang.

Terakhir, Kemenkumham memastikan di tengah pandemi COVID-19, hak-hak narapidana misalnya pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan dalam jaringan (daring), serta layanan kesehatan dan sebagainya tetap diberikan.(ant/tin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
30o
Kurs