Jumat, 26 April 2024

Usaha Hiburan Malam Segera Dibuka Kembali, Ini Aturannya

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi hiburan malam. Foto: Pixabay

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana merelaksasi beberapa kegiatan usaha. Salah satunya adalah usaha rekreasi hiburan umum (RHU) dengan SOP protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Irvan Widyanto, Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, mengatakan, relaksasi ini sebagai upaya Pemkot untuk menggerakkan roda perekonomian di Surabaya dengan tetap memperhatikan prokes ketat. Karenanya, pihaknya ingin agar kepercayaan yang diberikan ini supaya dapat dijaga oleh pengelola usaha.

“Untuk itu, mohon dijawab dengan komitmen yang tinggi karena ini menyangkut kesehatan warga,” katanya Kamis (25 /3/2021).

Salah satu bidang RHU yang sudah diatur tata cara pengoperasionalnya (klik aturan lengkapnya di sini) adalah usaha kegiatan malam seperti diskotik, kelab malam dan pub.

Dalam panduan yang dikeluarkan oleh Pemkot, hal-hal umum seperti memastikan tersedianya tempat cuci tangan, sebelum memasuki usaha kegiatan harus dicek dulu suhu tubuhnya, memakai masker dan menjaga jarak. Ada beberapa hal yang perlu digaris bawahi oleh pengelola di antaranya wajib mengganti cover mic, apabila pengunjung diperbolehkan untuk menggunakan mic dan melakukan pembersihan dengan disinfektan pada setiap pergantian pengguna.

Mendisinfeksi secara berkala di tempat dan benda yang sering disentuh atau dipergunakan bersama seperti pegangan pintu, pegangan tangga, tombol lift, musholla, toilet, meja resepsionis, meja pengunjung, meja kasir, kursi dan fasilitas umum lainnya minimal 3 kali selama jam operasional.

Selain itu pengelola hiburan wajib melakukan penataan terhadap ruangan dan memastikannya mendapat sirkulasi udara yang baik. Apabila tidak memungkinkan kondisinya, maka dapat memasang alat pemurni udara (air purifier) yang sesuai dengan kapasitas ruangan serta melakukan perawatan secara berkala.

Baik pegawai dan pengunjung harus menunjukan hasil Swab PCR Rapid Antigen/ GeNose untuk memastikan kondisi secara real time sebelum memasuki tempat hiburan malam.

Selanjutnya, karyawan atau pemandu musik dan lagu juga pengunjung menjaga jarak dengan tidak bersentuhan atau melakukan kontak fisik dan menyediakan pemberian bukti pembayaran melalui email/secara online.

Pengelola juga diharuskan melakukan pencatatan data pengunjung (nama, alamat dan nomor telepon) berdasarkan kartu identitas atau bukti identitas lainnya. Dan menghentikan operasional pada pukul 22.00 WIB.(dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
29o
Kurs