Jumat, 19 April 2024

Aksi Dukungan pada Korban di Sidang Tuntutan JE Sempat Ditolak Warga

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Aksi damai gabungan 20 lembaga perempuan dan anak se Indonesia berlangsung kurang dari 30 menit usai sidang tuntutan JE selesai, Rabu (27/7/2022). Foto: Tim Grafis suarasurabaya.net

Sama seperti sidang tuntutan sebelumnya yang ditunda pada Rabu (20/7/2022) lalu, sidang tuntutan terhadap JE, Rabu (27/7/2022) hari ini, juga diwarnai aksi dukungan kepada para korban kekerasan seksual berupa orasi. Namun, aksi orasi tersebut sempat ditolak warga sekitar.

“Dapat info dari yang di depan (gabungan lembaga perempuan dan anak se-Indonesia) yang orasi, katanya tidak boleh sama warga,” ujar salah satu tim Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) pada suarasurabaya.net di ruang tunggu PN Malang, Rabu siang.

Pernyataan itu juga dibenarkan oleh Oktarika Adisti, Koordinator Komite Solidaritas Perlindungan Perempuan dan Anak (KSPPA) Malang Kota. Dia menjelaskan, sekitar 10 orang yang mengaku warga sekitar sempat datang ke depan Kantor PN Malang Jalan A Yani, menyatakan keberatannya atas aksi orasi.

“Sepuluh orang kira-kira, sama seperti dua minggu lalu saat sidang ke-19. Mereka juga orang yang sama dan sempat merebut mic. Alasannya tidak mau berisik,” kata Oktarika pada suarasurabaya.net di depan Kantor PN Malang.

Koordinator KSPPA menduga, ada oknum preman di antara 10 orang yang mengaku warga tersebut. Bahkan, salah satu dari orang yang mengaku warga tersebut ada yang sempat akan memukul salah satu anggota dari lembaga yang akan melakukan aksi damai tersebut. Namun, setelah proses mediasi yang dijembatani polisi, akhirnya warga memberikan kesempatan aksi orasi sekitar 30 menit setelah sidang tuntutan selesai digelar.

“Boleh 30 menit akhirnya, tapi itu pun setelah Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas PA turun (ke Jalan A Yani depan Kantor PN Malang),” imbuhnya.

Sementara itu, Kompol Supiyan Kabag Ops Polresta Malang Kota saat dikonfirmasi suarasurabaya.net mengatakan, jika protes dari 10 warga tersebut sejatinya bukan penolakan. Melainkan, warga hanya tidak ingin akses arus lalu lintas terganggu karena adanya aksi tersebut.

Kompol Supiyan Kabag Ops Polresta Malang Kota, Rabu (27/7/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

“Setelah koordinasi, difasilitasi, selesai sidang diberi kesempatan untuk orasi 30 menit. Bukan menolak, tapi dengan hadirnya massa di situ (depan Kantor PN Malang) warga hanya mengharapkan arus lalin tetap lancar. Suara sound juga warga meminta jangan sampai mengganggu,” terang Kabag Ops.

Terkait izin, massa gabungan dari 20 lembaga perempuan dan anak yang menggelar aksi ini sudah menyerahkan surat pemberitahuan ke Polresta Malang Kota via digital.

Untuk diketahui, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap JE digelar di Ruang Cakra PN Malang mulai pukul 10.00 dan berakhir sekitar pukul 13.00 WIB.

JPU menuntut JE dengan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atas perbuatannya persetubuhan terhadap anak. JE terancam hukuman maksimal, 15 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider enam bulan, serta biaya restitusi (ganti rugi) pada korban sebesar Rp44.744.623.

Sementara untuk sidang berikutnya dengan agenda pledoi (pembelaan), akan digelar minggu depan. (lta/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
26o
Kurs