Sabtu, 20 April 2024

Angkasa Pura I Siap Implementasikan Aturan Perjalanan Terbaru 17 Juli Mendatang

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Petugas Bandara Juanda mengecek kelengkapan surat perjalanan para calon penumpang. Foto: Humas Angkasa Pura I

PT Angkasa Pura I siap implementasikan aturan terbaru, merujuk Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan SE Kemehub Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang efektif berlaku pada 17 Juli 2022 mendatang.

“Angkasa Pura I sebagai operator bandara menyambut baik terbitnya kedua SE Kemenhub tersebut, serta siap untuk mengimplementasikannya di seluruh bandara yang dikelola. Kami percaya kebijakan baru ini akan mampu memberikan dampak positif terhadap penanganan Covid-19 di Indonesia,” ujar Faik Fahmi Direktur Utama (Dirut) PT Angkasa Pura I dalam keterangan yang diterima suarasurabaya.net, Rabu (13/7/2022).

Angkasa Pura I, kata Faik, berkomitmen untuk terus memastikan implementasi protokol kesehatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi mewujudkan penerbangan yang aman, sehat, selamat dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa.

Petugas bandara, lanjutnya, selalu memastikan kebersihan dan disinfeksi pada fasilitas-fasilitas yang sering dipergunakan oleh pengguna jasa bandara seperti check-in counter, mesin self-check-in, tray di mesin x-ray, toilet, boarding pass scanner, eskalator, lift, travelator, troli, dan fasilitas lain di bandara.

“Angkasa Pura I bersama seluruh stakeholders terkait di 15 bandara yang kami kelola akan berkoordinasi secara intensif untuk memastikan setiap proses operasional seperti pemeriksaan dokumen perjalanan, pemeriksaan kesehatan, ketersediaan vaksin, serta penerapan protokol kesehatan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Dalam SE  No. 70, dinyatakan bahwa PPDN dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.
  2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu satu kali 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.
  4. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  6. PPDN dengan usia enam sampai 17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  7. PPDN dengan usia di bawah enam tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sedangkan dalam SE Kemenhub No. 71, dinyatakan bahwa PPLN dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan.
  2. Menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik atau digital) dosis kedua seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan.
  3. WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point setelah dilakukan pemeriksaan gejala di entry point saat kedatangan atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR di hari ke empat karantina dengan hasil negatif.
  4. WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala dan suhu tubuh dengan ketentuan jika PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius, wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah bagi WNI, dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA.

Jika PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama lima kali 24 jam.
  2. Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan.
  3. Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pendamping perjalanan.
  4. Bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan belum/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 dan PPLN yang telah menyelesaikan isolasi atau perawatan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua, diperkenankan melanjutkan perjalanan.

Sedangkan jika hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi sesuai anjuran Kementerian Kesehatan.
  2. Apabila disertai gejala sedang atau berat, atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi di rumah sakit rujukan Covid-19 dengan waktu isolasi sesuai rekomendasi dokter dan anjuran Kementerian Kesehatan.
  3. Seluruh biaya penanganan dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri.
  4. Seluruh biaya penanganan dan evakuasi media bagi WNI ditanggung oleh pemerintah. (bil/ipg)
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
26o
Kurs